Duh, Belasan Iklan Banner Terpaku di Pohon Penghijauan, Warga Minta Pemkot Metro Tegas

Barisan iklan banner UMPRI yang terpasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan di sepanjang Jalan Pala Raya. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Belasan iklan banner Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) tersebar di sepanjang jalan Pala Raya. Ironisnya, iklan-iklan tersebut dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan.
Dari pantauan Kupastuntas.co, terlihat belasan iklan banner itu terpaku di pepohonan yang menjadi jalur perlintasan dari Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat ke Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, maupun sebaliknya.
Iklan tersebut bertuliskan penawaran penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2022 dan 2023. Dalam iklan itu, juga terpampang rincian jurusan yang tersedia dari masing-masing fakultas.
Warga setempat mengeluhkan pemasangan iklan banner dengan cara memakunya di pohon penghijauan. Warga berharap, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro segera melakukan penertiban.
"Saya saja kaget, ini sudah dari kemarin siang adanya. Kalau begini kan tidak enak dipandang, apalagi setahu saya, pohon-pohon dipinggir jalan raya begini tidak boleh dipaku. Mohon kiranya kepada Pemkot melalui Satpol-PP segera melakukan penertiban," ucap Angga wargaPala Raya, Rabu (19/1/2022).
Selain penertiban, warga juga berharap petugas mencari oknum yang melakukan pemasangan banner dan meminta pertanggungjawabannya.
"Kalau bisa ya usut terus kasih sanksi agar ada efek jera. Intinya orang yang masang harus bertanggungjawab lah apalagi ini di depan pondok juga loh," ujarnya.
Tanggapan serupa juga dilontarkan Fera. Warga Iringmulyo Metro Timur itu menyayangkan perilaku oknum tidak bertanggungjawab yang merusak lingkungan dengan banner-banner terpaku pada pohon penghijauan.
"Inikan iklan lembaga pendidikan, saya rasa tidak sulit untuk petugas mengusutnya. Tinggal mau atau tidak pemerintah Kota melalui satuan terkait untuk meminta pertanggungjawaban dari pemilik iklan banner ini. Karena ini merugikan masyarakat juga, tinggal tegas saja Satpol-PP nya," cetusnya saat diwawancarai awak media.
Ia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang merusak pohon penghijauan khususnya berada ditepi jalan utama.
"Ketika memang ada aturannya, ya tinggal diterapkan saja. Cari pelakunya dan kasih sanksi tegas agar perilaku ini tidak dicontoh oknum masyarakat lainnya. Tinggal ketegasan pemerintah saja untuk menjadikan persoalan ini atensi khusus," tandasnya.
Sementara dari hasil penelusuran Kupastuntas.co, disepanjang Jalan Pala Raya juga terlihat puluhan iklan banner merk lain yang juga terpasang pada pohon penghijauan dengan cara dipaku. (*)
Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT
Berita Lainnya
-
Menteri P2MI Sidak LPK Jiema Japan, Pemkot Metro Perketat Pengawasan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Sidak ke LPK Jiema Japan Metro, Menteri P2MI Bongkar Celah Eksploitasi Tenaga Migran
Kamis, 15 Mei 2025 -
Tabung Gas dan Konsleting Listrik Picu 13 Kebakaran di Metro Lampung
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Sidik Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana BOP PAUD Kota Metro
Rabu, 14 Mei 2025