Bakal Dihapus, Pegawai Honorer Lampung Pasrah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seluruh pegawai honorer di Provinsi Lampung hanya bisa pasrah menghadapi kebijakan pemerintah pusat, yang segera menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Sejumlah pegawai
honorer di lingkungan Pemprov Lampung mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan
kebijakan tersebut.
"Kami pasrah
dengan kebijakan ini. Bayangkan, akan ada tiga ribu pencari nafkah di Pemprov
yang kehilangan pekerjaan,” kata DS (26), seorang tenaga honorer, Selasa
(18/1).
DS berharap pemerintah
daerah menyiapkan lapangan pekerjaan baru kepada para tenaga honorer yang akan
diberhentikan. Sehingga, mereka tetap punya penghasilan.
"Harapannya, ada
pekerjaan baru buat para tenaga honorer. Apalagi di masa pandemi ini kan banyak
pekerja yang dirumahkan. Ditambah lagi nanti akan ada para honorer yang jumlahnya
tidak sedikit akan diberhentikan," kata dia.
Pernyataan sama
disampaikan EV (34), pegawai honorer di Sekretariat Pemprov Lampung yang sudah
bekerja selama belasan tahun.
"Saya memang
hanya bisa pasrah, nggak bisa ngapa-ngapain lagi. Sambil menunggu waktunya
tiba, sekarang sudah mulai melakukan persiapan seperti cari kerja baru atau
mengembangkan usaha baru," kata EV, kemarin.
Ia berharap,
pemerintah daerah bisa membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan baru,
serta memudahkan izin bagi masyarakat yang ingin melakukan bisnis usaha
terutama sektor UMKM.
“Harapannya, izin
untuk bisnis UMKM itu bisa diberikan kemudahan. Saat ini yang paling bisa
diandalkan adalah menjadi pebisnis, meskipun kecil-kecilan," ungkapnya.
Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan tenaga pekerja
honorer masih dibutuhkan sampai saat ini.
"Memang
penghapusan tenaga honorer segera dilakukan. Karena didalam Undang-undang ASN
yang ada hanyalah PNS dan PPPK. Yang lain tidak ada," kata Fahrizal,
Selasa (18/1).
Ia menjelaskan,
pegawai di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas empat golongan, yakni
golongan I bertugas sebagai juru, golongan II sebagai pengatur, golongan III
sebagai penata dan golongan IV sebagai pembina.
"Golongan I ini
seperti operator mulai dari juru mobil, juru tulis, juru ketik, juru
bersih-bersih, dan juru keamanan. Di lingkungan Pemprov Lampung sekarang ini,
untuk golongan I jumlahnya tidak sampai 20 orang. Karena yang lain sudah
pensiun," jelas Fahrizal.
Ia menjelaskan, tidak
ada lagi perekrutan pegawai baru untuk golongan I. Yang direkrut oleh
pemerintah ialah sarjana dan diploma, sehingga golongan paling rendah adalah
IIB.
"Berdasarkan
analisa jabatan dan analisa beban jabatan, banyak pekerjaan di satker yang
kekurangan tenaga juru. Tidak ada lagi PNS yang menjadi sopir, sedangkan itu
perlu. Karena itulah mau tidak mau masih dibutuhkan tenaga honorer. Dan jika
nanti penghapusan tenaga honorer berlaku, maka pekerjaan itu akan macet," ujar
Fahrizal.
Ia mengakui, saat ini
pihaknya terus melakukan pengurangan tenaga honorer, dan tidak melakukan
perekrutan tenaga baru
"Tahun ini kita
masih membutuhkan, cuma tidak ada penambahan. Sedangkan untuk PPPK itu kan yang
menentukan formasi pemerintah pusat. Kalau pusat menyediakan formasi PPPK, maka
akan langsung kita ambil tapi sampai sekarang belum ada kabar," jelas dia.
Kepala Bidang
Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung,
Tiktik Kartikawati, menambahkan jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov
Lampung sebanyak 3.576 orang.
Menurutnya, jika
nantinya ada penghapusan tenaga honorer, maka 3.576 orang tersebut akan terkena
dampaknya.
"Tenaga honorer
di lingkungan Pemprov Lampung saat ini jumlahnya 3.576 orang. Dan ini akan kena
dampaknya saat kebijakan itu berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di
instansi pemerintah pada tahun 2023.
Kebijakan ini sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di
instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat
peraturan tersebut berlaku atau 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan
kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam
keterangan tertulisnya, Senin (17/1).
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua
jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut
Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti
cleaning service, security, dan yang lainnya, itu disarankan untuk dipenuhi
melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji
(payroll)," ujar Tjahjo.
Tjahjo menambahkan pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk
memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan
mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah
Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi
tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Untuk
itu, sambung Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui
upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih
dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19 Januari 2022 dengan judul "Pegawai Honorer Lampung Pasrah"
Berita Lainnya
-
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025 -
Ramai Grup Pasangan Sejenis di Medsos, Sosiolog Ingatkan Peran Keluarga dan Negara
Senin, 09 Juni 2025 -
Tahun Ajaran 2025/2026 Uang Komite Dihapus, MKKS SMA Lampung Siap Taat
Senin, 09 Juni 2025