• Selasa, 10 Juni 2025

Bakal Dihapus, Pegawai Honorer Lampung Pasrah

Rabu, 19 Januari 2022 - 08.24 WIB
6.8k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar LampungSeluruh pegawai honorer di Provinsi Lampung hanya bisa pasrah menghadapi kebijakan pemerintah pusat, yang segera menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan kebijakan tersebut.

"Kami pasrah dengan kebijakan ini. Bayangkan, akan ada tiga ribu pencari nafkah di Pemprov yang kehilangan pekerjaan,” kata DS (26), seorang tenaga honorer, Selasa (18/1).

DS berharap pemerintah daerah menyiapkan lapangan pekerjaan baru kepada para tenaga honorer yang akan diberhentikan. Sehingga, mereka tetap punya penghasilan.

"Harapannya, ada pekerjaan baru buat para tenaga honorer. Apalagi di masa pandemi ini kan banyak pekerja yang dirumahkan. Ditambah lagi nanti akan ada para honorer yang jumlahnya tidak sedikit akan diberhentikan," kata dia.

Pernyataan sama disampaikan EV (34), pegawai honorer di Sekretariat Pemprov Lampung yang sudah bekerja selama belasan tahun.

"Saya memang hanya bisa pasrah, nggak bisa ngapa-ngapain lagi. Sambil menunggu waktunya tiba, sekarang sudah mulai melakukan persiapan seperti cari kerja baru atau mengembangkan usaha baru," kata EV, kemarin.

Ia berharap, pemerintah daerah bisa membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan baru, serta memudahkan izin bagi masyarakat yang ingin melakukan bisnis usaha terutama sektor UMKM.

“Harapannya, izin untuk bisnis UMKM itu bisa diberikan kemudahan. Saat ini yang paling bisa diandalkan adalah menjadi pebisnis, meskipun kecil-kecilan," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan tenaga pekerja honorer masih dibutuhkan sampai saat ini.

"Memang penghapusan tenaga honorer segera dilakukan. Karena didalam Undang-undang ASN yang ada hanyalah PNS dan PPPK. Yang lain tidak ada," kata Fahrizal, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan, pegawai di lingkungan pemerintah daerah terdiri atas empat golongan, yakni golongan I bertugas sebagai juru, golongan II sebagai pengatur, golongan III sebagai penata dan golongan IV sebagai pembina.

"Golongan I ini seperti operator mulai dari juru mobil, juru tulis, juru ketik, juru bersih-bersih, dan juru keamanan. Di lingkungan Pemprov Lampung sekarang ini, untuk golongan I jumlahnya tidak sampai 20 orang. Karena yang lain sudah pensiun," jelas Fahrizal.

Ia menjelaskan, tidak ada lagi perekrutan pegawai baru untuk golongan I. Yang direkrut oleh pemerintah ialah sarjana dan diploma, sehingga golongan paling rendah adalah IIB.

"Berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban jabatan, banyak pekerjaan di satker yang kekurangan tenaga juru. Tidak ada lagi PNS yang menjadi sopir, sedangkan itu perlu. Karena itulah mau tidak mau masih dibutuhkan tenaga honorer. Dan jika nanti penghapusan tenaga honorer berlaku, maka pekerjaan itu akan macet," ujar Fahrizal.

Ia mengakui, saat ini pihaknya terus melakukan pengurangan tenaga honorer, dan tidak melakukan perekrutan tenaga baru  

"Tahun ini kita masih membutuhkan, cuma tidak ada penambahan. Sedangkan untuk PPPK itu kan yang menentukan formasi pemerintah pusat. Kalau pusat menyediakan formasi PPPK, maka akan langsung kita ambil tapi sampai sekarang belum ada kabar," jelas dia.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Tiktik Kartikawati, menambahkan jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 3.576 orang.

Menurutnya, jika nantinya ada penghapusan tenaga honorer, maka 3.576 orang tersebut akan terkena dampaknya.

"Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung saat ini jumlahnya 3.576 orang. Dan ini akan kena dampaknya saat kebijakan itu berlaku," ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah pada tahun 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan yang lainnya, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Untuk itu, sambung Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan. (*)

Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 19 Januari 2022 dengan judul "Pegawai Honorer Lampung Pasrah"