ASN Pemkab Lambar Dilarang Pergi ke Luar Kota dan Luar Negeri Selama Pandemi

Kepala BPBD Sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat Padang Priyo Utomo, Rabu (19/1/2022)
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota atau ke luar negeri selama masa pandemi covid-19.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat Padang Priyo Utomo saat di Konfirmasi, Rabu (19/1/2022).
"Aturan pembatasan nya sama dengan daerah lain bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Lampung Barat dilarang pergi ke luar kota juga keluar negeri kecuali ada kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak," jelas Padang.
Padang mengatakan peraturan tersebut Tertuang dalam instruksi bupati tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan saat ini instruksi tersebut sedang dalam Proses penandatanganan.
Juga intruksi Mendagri No 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diluar pulau jawa dan bali.
Juga surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 03/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Padang mengatakan ada pengecualian bagi ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar kota ke luar negeri, misalnya prioritas kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, kemudian telah mendapatkan surat tugas yang di tandatangani pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansi masing-masing.
"Sedangkan bagi ASN yang tidak memiliki kepentingan tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. dan jika masih ditemukan ASN yang bepergian bisa langsung di laporkan untuk kemudian di tindak lanjuti hingga di beri teguran," jelasnya.
Padang berharap kepada semua ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi Instruksi tersebut guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi covid-19 khusus nya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA
Berita Lainnya
-
Kunjungan Wisata di Lampung Barat Turun 30 Persen, Destinasi Lokal Tetap Diminati
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Yusdianto: BKSDA dan TNBBS Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Satwa Liar
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dikeluhkan Warga, Tambal Sulam Jalan Nasional di Lambar Juga Sering Sebabkan Kecelakaan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Ganggu Pengguna Jalan, Warga 2 Pekon Gotong-royong Bersihkan Sampah di Jalan Nasional Lambar
Jumat, 11 Juli 2025