ASN Pemkab Lambar Dilarang Pergi ke Luar Kota dan Luar Negeri Selama Pandemi

Kepala BPBD Sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat Padang Priyo Utomo, Rabu (19/1/2022)
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota atau ke luar negeri selama masa pandemi covid-19.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Barat Padang Priyo Utomo saat di Konfirmasi, Rabu (19/1/2022).
"Aturan pembatasan nya sama dengan daerah lain bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Lampung Barat dilarang pergi ke luar kota juga keluar negeri kecuali ada kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak," jelas Padang.
Padang mengatakan peraturan tersebut Tertuang dalam instruksi bupati tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan saat ini instruksi tersebut sedang dalam Proses penandatanganan.
Juga intruksi Mendagri No 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diluar pulau jawa dan bali.
Juga surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 03/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Padang mengatakan ada pengecualian bagi ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar kota ke luar negeri, misalnya prioritas kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, kemudian telah mendapatkan surat tugas yang di tandatangani pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansi masing-masing.
"Sedangkan bagi ASN yang tidak memiliki kepentingan tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. dan jika masih ditemukan ASN yang bepergian bisa langsung di laporkan untuk kemudian di tindak lanjuti hingga di beri teguran," jelasnya.
Padang berharap kepada semua ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Barat untuk mematuhi Instruksi tersebut guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi covid-19 khusus nya di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA
Berita Lainnya
-
Fraksi ADEM DPRD Lampung Barat Soroti Serapan PAD Belum Optimal
Senin, 07 Juli 2025 -
Parosil Mabsus: Musim Panen Kopi dan Ramainya Pendatang Buat Permintaan Elpiji 3 Kg Meningkat
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI-P DPRD Lampung Barat Minta Kejelasan Sistem Pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemkab Lambar Bentuk Satgas Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Senin, 07 Juli 2025