• Selasa, 10 Juni 2025

Perumahan Tolak Berikan Jalan yang Jadi Akses Empat Sekolah di Bandar Lampung

Selasa, 18 Januari 2022 - 17.09 WIB
449

rapat dengar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bersama pihak Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence, Selasa (18/1/2022). Foto : Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence menolak memberikan jalan yang merupakan akses menuju empat sekolah negeri di Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak perumahan dalam rapat dengar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bersama pihak terkait, Selasa (18/1/2022), di Kantor DPRD Kota Balam.

Sebelumnya, dijelaskan dalam rapat dengar bahwa pada 13 Januari 2022, terdapat pengaduan masyarakat terkait penutupan Jalan Prof. Hamka (salah satu akses menuju SMP Negeri 24, SMP Negeri 36, SMA Negeri 12, dan SMK Negeri 7) dari Jalan Endro Suratmin tembus ke Jalan P. Sebesi Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung oleh Pengembang Perumahan Indah Sejahtera Golf Residence. 

Namun penutupan jalan tersebut bukan tanpa dasar, karena pihak pengembang perumahan memang memiliki surat perizinan resmi yang sah dan sudah mendapat inkracht (keputusan akhir) dari Mahkamah Agung.

“Masalah ini punya perspektif nya masing-masing. Jalan yang diminta oleh mereka ini tidak bisa kami penuhi karena itu merupakan bagian dari perumahan yang sebenarnya perizinan nya lengkap dan jelas,” kata Dodi salah satu pihak dari pengembang perumahan ketika diwawancarai usah rapat dengar, Selasa (18/1/2022).

Ia juga mempersilahkan pihak warga untuk mengajukan gugatan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika memang merasa ada kesalahan lokasi yang merujuk pada adanya oknum mafia tanah.

“Kalau mereka merasa itu ada salah letak lokasi, silakan, bisa diselesaikan diranah hukum. Tapi kalau sesuai hukum saat ini, lokasi yang ada pada surat kami ini inkracht di MA adalah benar. Makanya kalau misalnya memang ada novum (fakta baru) yang memang bisa dijadikan alasan silakan,” ungkapnya.

Pada saat rapat dengar, pihak pemberi hibah lahan jalan mengatakan bahwa terdapat kesalahan lokasi dari pihak pengembang, yang menurutnya sesuai dengan sertifikat pengembangan, berdasarkan Dukda 1977 Sukarame .Sedangkan 1977 wilayah perumahan wilayah Sabah balau , Lampung Selatan.

“Saya memang tidak menggugat atau menyalahi dokumen milik pengembang. Saya hanya mengatakan bahwa ada indikasi kesalahan lokasi di surat tersebut,” kata Zulaiha.

Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung yang hadir pada rapat dengar saat itu juga mengatakan bahwa memang mereka dapat menjamin keabsahan perizinan nya.

“Tahun 2014 ada rencana pembangunan perumahan oleh Pak Ihsan dengan dokumen perizinan nya. Pada saat itu, kami juga sudah melakukan rapat dengan berbagai OPD terkait pemkot, termasuk lurah dan camat. Juga tidak ada komplain seperti ini pada saat itu, kalau ada komplain tentu saja akan kami bahas dulu,” kata pihak disperkim yang hadir.

Kemudian, Benny Mansyur, Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyarankan bahwa sebaiknya pihak warga bersama kuasa hukum mengajukan gugatan dengan novum yang baru tersebut. 

“Karena berdasarkan aturan hukum, ini inkracht, sehingga tidak bisa di utak-atik. Kalau diindikasikan bahwa Pak Ihsan (pengembang) salah tempat, sebaiknya memang membuat gugatan baru dengan novum yang baru,” ungkapnya.

“Seperti dianggap ada kesalahan lokasi dan tempat, itu kan novum baru. Kalau berdebat disini, tidak akan ada jalan keluar, karena DPRD dasarnya adalah putusan pengadilan dan surat dari pengembang ini sah. Sehingga kalau memang ada oknum mafia tanah yang dicurigai bisa digugat segera karena ini masalah tanah kan,” lanjutnya.

Kemudian, Benny melanjutkan, untuk masalah jalan, Komisi I menyarankan pihak warga dan pengembang untuk bermusyawarah saja. 

“Nah kalau mengenai jalan, sebaiknya dibicarakan baik-baik, warga minta nya seberapa dan apakah pengembang mau memberikan itu hak dia. Kalaupun tidak diberikan juga sebenarnya tidak bisa dipaksa karena berdasarkan putusan pengadilan letak dan lokasi sama dan milik developer,” jelasnya.

Ditanya terkait ketidakhadiran BPN pada rapat dengar, Benny mengatakan bahwa Komisi I juga tidak mendapatkan kabar apapun dari pihak BPN.

“Persoalan BPN tidak bisa hadir, kami juga tidak tahu kenapa tidak datang. Kemudian ketika kami tadi diminta untuk memberikan surat rekomendasi ke BPN itu juga kami tidak ada kewenangan,” ungkapnya.

“Tapi dalam rapat koordinasi nanti, akan kami sampaikan kepada BPN apa yang menjadi persoalan di rapat dengar hari ini,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM



Editor :