Pemkot Metro Wajibkan Seluruh Pelayanan Aktifkan Aplikasi PeduliLindungi

Penegakan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi yang terpasang di Kantor Pemkot Metro.
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro mewajibkan seluruh pelayanan masyarakat untuk mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi. Ini sebagai upaya pemerintah dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 khususnya Varian Omicron.
Asisten II Walikota Metro, Yeri Ehwan menjelaskan, pemberlakukan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pelayanan masyarakat dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Lampung. Yakni Pergub Lampung Nomor 58 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
"Selain itu sesai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7 183/SJ, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi," paparnya, Selasa (18/1/2022).
Ia mengatakan, aplikasi Peduli Lindungi tersebut dimaksudkan untuk mendapat informasi dari masing-masing warga. Misalnya, sudah vaksin atau pun atau pernah terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.
"Selain itu dia pernah berkunjung kemana saja atau pernah terkonfirmasi Covid-19 itu bisa terdeteksi. Aplikasi ini nantinya akan terkonfirmasi dengan sistem, sehingga dapat terlacak alamatnya," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata dia, masyarakat yang berkunjung di lokasi pariwisata maupun pusat pembelanjaan juga tetap diimbau untuk melakukan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Selain memang warga diminta untuk mengaktifkan aplikasi Peduli Lindung, masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan Prokes ketat Covid-19," tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Subehi, melaporkan peraturan Gubernur Lampung dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, merupakan amanat untuk masing-masing daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mempunyai kewajiban dengan aplikasi Peduli Lindungi. Ia menjelaskan bahwa Diskominfo juga telah membuatkan draft Peraturan Walikota, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
"Peraturan yang sudah dibuat berdasarkan acuan Pergub Lampung, dengan menambahkan beberapa poin didalamnya. Penambahan ini tertuang didalam pasal 6, terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas saat hasil scan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam," paparnya.
Kepala Bidang Hukum Kota Metro yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kota Metro, Fachruddin, menjelaskan penting dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Yakni dengan mewujudkan pengawasan di tempat-tempat fasilitas kegiatan publik.
"Pengawasan dilakukan dengan pemanfaatan scan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu juga menerapkan pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO
Berita Lainnya
-
Tim Gabungan Sidak Tujuh Kios Penjual Miras di Metro Lampung
Senin, 23 Juni 2025 -
191 Sekolah di Metro Lampung Belum Dapat Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 23 Juni 2025 -
Prestasi Olahraga Terabaikan, KONI Kritisi SPMB SMA di Metro Lampung
Senin, 23 Juni 2025 -
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025