Inspektorat Periksa ASN Pemprov Lampung yang Diduga Pelesiran ke Luar Negeri Pada Libur Nataru

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan, Selasa (18/1/2022). Foto : Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung saat ini tengah memeriksa ER, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung yang diduga melakukan perjalanan ke luar negeri pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
ER yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, melakukan perjalan ke Prancis dan Turki sejak pertengahan Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasi, sedang diperiksa di kantor inspektorat. Nanti hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Inspektur Provinsi Lampung, Fredy, saat dimintai keterangan, Selasa (18/1/2022).
Fredy juga belum bisa memastikan hukuman apa yang akan diberikan kepada ER. Namun ia memastikan jika ER telah melanggar aturan terkait dengan larangan bepergian keluar negeri untuk ASN pada saat libur Nataru guna mencegah persebaran Covid-19.
"Ya kami tunggu dulu, kami periksa dulu, baru nanti hasil klarifikasi nya kami kirimkan hasilnya ke pimpinan. Namun yang pasti aturannya jelas dan sudah ada. Tapi kita periksa dulu hari ini ya," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, saat dimintai keterangan tidak mau berkomentar terlalu banyak terkait ASN dilingkungan kerjanya yang melakukan perjalanan.
"Saya tidak mau komentar dulu ya, karena yang bersangkutan lagi di periksa. Tunggu saja ya kan lagi di periksa hari ini oleh inspektorat," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB nomor 26/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Pada edaran tersebut, ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)
Video KUPAS TV : DOKTER NYENTRIK DI PRINGSEWU PAKAI KOSTUM SUPERHERO UNTUK VAKSINASI ANAK
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025