• Jumat, 26 April 2024

Masuk Kantor Pemkab Lamsel Wajib Scan PeduliLindungi

Senin, 17 Januari 2022 - 13.33 WIB
113

Bupati Lamsel Nanang Ermanto, saat meninjau barcode Aplikasi PeduliLindungi. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seluruh orang yang akan masuk ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) wajib scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama sudah adanya varian baru Omicron yang saat ini sudah mulai menyebar di Indonesia.

"Saya harap para pegawai patuh aturan. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jenis varian baru Omicron yang meresahkan," kata Nanang, saat memberikan keterangan, Senin (17/01/2022).

Dia juga menegaskan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di pintu masuk juga harus berani mengarahkan seluruh orang yang akan masuk melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Saya minta Satpol PP jaga dengan baik aturannya. Hal ini berlaku untuk semua para pejabat, pegawai, orang luar dan termasuk saya sendiri," tegasnya.

Salah seorang petugas Satpol PP yang sedang berjaga Aliudin mengatakan, penerapan wajib scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi itu baru dimulai hari ini.

"Baru mulai diberlakukan hari ini. Jadi kalau ada tamu yang datang wajib scan barcode di aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Dia juga mengatakan, seluruh pintu masuk ke Kantor Bupati Lamsel saat ini telah ditutup semua dan hanya menggunakan satu pintu masuk yang terdapat barcode PeduliLindungi.

"Semua tamu masuk menggunakan satu pintu, yaitu dari pintu utama. Jadi alat barcode PeduliLindungi itu ditaruh disana," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT