• Sabtu, 04 Mei 2024

Angka Perceraian di Lamteng Cukup Tinggi, Begini Tanggapan Pengamat

Senin, 17 Januari 2022 - 22.10 WIB
844

pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, kasus perceraian yang sudah diputuskan pada tahun 2021 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 15.026 perkara. Dari jumlah ini yang paling banyak ada di Lampung Tengah mencapai 2.913 kasus.

Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani, mengatakan dalam kasus perceraian yang lebih dirugikan adalah mantan istri.  

Baca juga : Angka Perceraian di Lamteng Capai 2913 Kasus

"Jadi memang perceraian ini juga berdampak secara sosial, terkhusus ketika seorang wanita telah menyandang status janda. Ia akan sedikit dipandang “negatif” di mata masyarakat," ujar Abdul, Senin (17/1).

Terlebih lanjut dia, saat janda tersebut membawa anak dan tidak punya keterampilan atau pekerjaan. Maka hal itu menjadi persoalan tersendiri bagi janda tersebut.

"Oleh karenanya ketika seseorang ingin menjanda, perlu dipikirkan juga bagaimana kelanjutan ekonominya. Karena ekonomi ini juga sangat berpengaruh pada psikologi anak nantinya," kata dia.

Menurutnya, peran pemerintah dibutuhkan terutama untuk melatih para janda agar punya keterampilan sehingga bisa bertahan menjalani kehidupan.

"Para janda itu perlu dilatih keterampilan berwirausaha. Jangan sampai menjanda pada akhirnya anak terbengkalai. Karena akan jadi beban sosial juga, apalagi ketika nanti anak tidak bisa melanjutkan sekolah dan lain sebagainya," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : HIU PAUS TERDAMPAR DI PERAIRAN BANDAR LAMPUNG

Editor :