Miliki Senpi Rakitan, Warga Tanjung Harapan Mesuji Ditangkap Polisi

Barang bukti senpi rakitan yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Mesuji, Kupastuntas.co - Team Tekab 308 Polres Mesuji tangkap satu pelaku kepemilikan senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal berasal dari Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
"Pada saat anggota sedang melakukan patroli rutin tiap malam di Wilayah Kecamatan Tanjung Raya, diketahui tersangka berinisial AN Warga Desa Tanjung Harapan sedang mondar-mandir di Desa Mekarsari menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan gerak-gerik yang mencurigakan," jelas Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Minggu (16/01/2022).
Kasat mengatakan, setelah mendapat informasi akurat dari warga sekitar, pihaknya bergerak cepat menghampiri pelaku sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjung Raya pada Minggu Pukul 04.00 WIB pagi.
"Kemudian AN kami geledah berikut sepeda motornya, lalu didapat satu pucuk Senjata Api Rakitan Stainless, panjang 20 Cm berisi 4 butir peluru dan satu selongsong disembunyikan disamping kanan badan," ungkapnya.
Kasat menuturkan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, AN diganjar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-22 / I / 2022 / SPKT / Resor Mesuji / Polda Lampung, Tanggal 16 Januari 2022," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : 12 MILYAR DIANGGARKAN UNTUK SISTEM IPLT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Tegaskan Netral, Janji Selesaikan Sengketa Lahan PT SIP Secara Adil
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025