Lakukan Asusila ke Anak Tiri, Pria di Kalianda Lamsel Dilaporkan ke Polisi
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang ibu rumah tangga berinisial N (31) warga Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) laporkan suaminya AR (31) ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri.
Korban sebut saja Bunga merupakan anak tiri AR yang masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Selain melaporkan atas dugaan perbuatan asusila, N (31) juga melaporkan suaminya itu atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan itu tertuang dalam LP/B/43/l/2022/Polres Lamsel tertanggal 09 Januari 2022.
Ibu korban menceritakan, dirinya membuat laporan itu lantaran sudah beberapa kali memergoki suaminya sedang melakukan pelecehan seksual kepada anaknya.
"Dari kelas 2 SD anak ini tidur sama kita (ayah dan ibu korban). Pada suatu tengah malam saya terbangun dari tidur, saya lihat bapaknya lagi melakukan pelecehan. Saya pikir ngusir nyamuk, saya nggak menyangka seperti itu," katanya, Minggu (16/01/2022).
Dia mengungkapkan, penganiayaan yang dialaminya terjadi lantaran memberanikan diri menanyakan aksi bejat suaminya tersebut secara langsung.
"Kepala saya dipukul hingga terbentur ke tembok," jelasnya.
"Saya enggak tega melihat anak saya. Saya enggak sudi satu rumah lagi sama dia, yang penting saya minta cerai," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamsel AKP Hendra Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti laporan tersebut dan segera akan memberitahu perkembangan laporan ke korban.
"Sudah ditindaklanjuti,nanti perkembangan dilaporkan penyidik ke korban," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : HIU PAUS TERDAMPAR DI PERAIRAN BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








