Tangkap Bandar Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Sita 10 Gram Sabu
Barang Bukti sabu yang berhasil diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap AM (18) dan IS (20), bandar narkoba jenis sabu , dan berhasil menyita barang bukti 10 gram sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, AM (18) merupakan warga Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dan IS (20) warga Kelurahan Karang anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
"Keduanya ditangkap saat berada di Jalan RE. Martadinata, Keteguhan pada Senin (10/1/2022) sekira jam 10.00 WIB," kata Zainul, saat memberikan keterangan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga : Polisi Sita 5,19 Gram Sabu dari Pengedar di Lampura
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi serta serangkaian penyelidikan oleh tim, bahwa di gang Pekon Ampai, jalan RE. Martadinata, Teluk Betung Timur sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi sabu.
Saat penangkapan lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sedang sabu serta 2 paket kecil sabu (berat BB kurang lebih 10 gram) dan timbangan digital.
Saat ini AM dan IS berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polresta guna pemeriksaan lebih-lanjut. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA KORUPSI DANA 55 MILIAR, STATUS KONI JADI PENYIDIKAN UMUM
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









