Proses Audit Pajak Bakso Sony, Yanwardi: Masih Ada Selisih Rp 1,2 Miliar

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi, saat dimintai keterangan di Gedung Semergou, Jumat (14/1/2022). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengungkapkan, masih ada perbedaan Rp1,2 miliar, proses audit Pajak Bakso Son Hajisony masih juga belum selesai.
Sebelumnya, 18 gerai Bakso Son Hajisony disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung karena tidak optimal dalam pemakaian tapping box.
Setelah pihak Bakso Sony bersedia menandatangani pakta integritas yang berisi perjanjian agar Bakso Sony mau memaksimalkan pemakaian tapping box, tinggal proses audit pajak yang hilang saja yang harus dilakukan oleh Pemkot.
"Namun sejak November 2021 hingga saat ini, proses audit tersebut masih saja belum mendapatkan kesepakatan bersama," kata Yanwardi, saat dimintai keterangan di Gedung Semergou, Jumat (14/1/2022).
Ia menjelaskan, sampai hari ini proses audit belum selesai dikarenakan masih adanya pemilahan perhitungan antara frozen food dan makanan siap konsumsi.
“Yang sudah selesai itu pembicaraan di KSP (Kantor Staf Presiden). Sudah tidak ada masalah, tinggal menghitung-hitung saja yang benar-benar pajak bakso makan di tempat itu,” ungkapnya.
“Karena dari tahun 2016 sampai 2020 itu kan tidak sama kondisinya, sehingga tidak mudah juga ya data dari beberapa tahun lalu. Kita juga masih proses menyamakan,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, angka perhitungan pajak untuk Bakso Sony dari Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini adalah Rp3 miliar.
"Waktu perhitungan pertama, karena saat itu juga kami masih sengketa, jadi memang Pemkot menghitungnya menembak sekaligus. Lalu kami lakukan proses pertemuan itu dan menghitung kembali, dari kami Rp3 milyar, sedangkan perhitungan mereka Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Ia melanjutkan, angka tersebut merupakan perhitungan dalam jangka waktu 5 tahun yaitu sejak 2016 sampai 2020, dan saat ini pihak Pemkot dan Bakso Sony masih terus melakukan proses penyamaan angka untuk pajak tersebut.
“Untuk pengawasan, Alhamdulillah pasca disegel kemarin pembayaran pajak mereka kepada kami sudah bagus,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa yang sebelumnya hanya menyetor Rp120-130 juta per bulan untuk 18 gerai, kini pajak yang dibayarkan Bakso Sony per bulannya bisa mencapai Rp270 juta.
“Apalagi kemarin saat Desember itu kan mendekati tahun baru, sampai di angka Rp329 juta untuk 18 gerai,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum Bakso Sony, Andi Syafrani masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (*)
Video KUPAS TV : EMBUNG SENILAI 800 JUTA JEBOL, AKSES WARGA TERHAMBAT
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025