Polisi Sita 5,19 Gram Sabu dari Pengedar di Lampura

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan YF (28), pengedar 5,19 Gram narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Indra Wijaya, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka YF ditangkap di kediamannya, Dusun 1 Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai pada Kamis (13/1/2022) pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima, serta serangkaian penyelidikan oleh tim," kata Indra, saat memberikan keterangan, Jumat (14/1/2022) pagi.
Selain menyita 5,19 gram sabu dari penggeledahan, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, satu buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, satu buah centong dari pipet plastik, satu buah kantong kain warna hitam.
"Lalu lima lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu buah kantong warna hitam wadah timbangan, serta satu unit handphone merk Realme C15 warna biru," terangnya.
Saat ini tambahnya, YF berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih-lanjut dan dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA
Berita Lainnya
-
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025 -
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025