Polisi Sita 5,19 Gram Sabu dari Pengedar di Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan YF (28), pengedar 5,19 Gram narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Indra Wijaya, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka YF ditangkap di kediamannya, Dusun 1 Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai pada Kamis (13/1/2022) pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima, serta serangkaian penyelidikan oleh tim," kata Indra, saat memberikan keterangan, Jumat (14/1/2022) pagi.
Selain menyita 5,19 gram sabu dari penggeledahan, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, satu buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, satu buah centong dari pipet plastik, satu buah kantong kain warna hitam.
"Lalu lima lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu buah kantong warna hitam wadah timbangan, serta satu unit handphone merk Realme C15 warna biru," terangnya.
Saat ini tambahnya, YF berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih-lanjut dan dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : PERAHU DISAMBAR PETIR, NELAYAN MENINGGAL DUNIA
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024