Polisi Gagalkan Penyelundupan Cumi Berisi Ganja di Lapas Rajabasa, 6 Orang Diamankan
Tampak cumi yang diisi paket ganja oleh pelaku. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung telah mengamankan enam orang pelaku terlibat penyelundupan narkoba jenis ganja menggunakan cumi di Lapas Kelas I Rajabasa.
Hal ini di ungkapkan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri pada Jumat (14/1/2022).
Dikatakan oleh Kasat, tim opsnal polresta bandar lampung telah mengamankan 6 orang laki-laki di Lapas Kelas 1 Rajabasap pada Kamis 13 Januari 2022 sekira jam 11.00 siang.
"Kamis 13 Januari 2022 sekira jam 11.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Polresta telah amankan 6 orang laki-laki penyelundupan narkoba di Lapas Kelas I Rajabasa," katanya.
Ia menambahkan sebagian para pelaku merupakan warga binaan kelas I Bandar Lampung dan satu pelaku warga teluk betung sebagai penyelundup.
"Para pelaku bernisial DR (27) warga Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung sebagai penyelundup, IR (39), MD (24), TR (25), MZ (49) dan AA (26) merupakan warga Binaan Lapas Kelas I Bandar lampung," ujarnya.
Ia menjelaskan atas kejadian itu disita beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik yang berisi 4 ekor Cumi yang didalam nya masing-masing terdapat paketan daun ganja, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Merk SONIX.
"didapati barang bukti berupa berupa 1 buah plastik yang berisi 4 ekor Cumi yang didalamnya masing-masing terdapat paketan daun ganja, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Merk SONIX pada Kamis 13/1/2022 pukul 11.00 wib di Lapas Kelas I Rajabasa," ujarnya.
Saat ini terduga DR, IR, MD, TR, MZ, dan AA berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








