Kejati Lampung Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan mempercepat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar.
"Intinya sekarang masih dalam tahap penyidikan dulu, tapi masih belum ada penetapan seseorang itu bersalah. Dan terkait penetapan tersangka itu pasti akan kita lakukan, kita akan terbuka jika sudah ada (tersangka)," kata Kepala Kejati Lampung, Heffinur, Kamis (13/1/2022).
Menurut Heffinur, pihaknya masih terus mencari serta menemukan fakta-fakta baru lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. "Kita masih kumpulkan bukti-bukti lainnya," jelasnya.
Heffinur menegaskan, penyidik juga akan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada di kantor KONI Lampung.
"Soal penyitaan dan penggeledahan itu nanti akan kita lakukan tiba-tiba. Tapi nantinya akan minta izin terlebih dahulu ke pengadilan negeri setempat," tandasnya.
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Budiono, menilai Kajati Lampung sudah memberikan sinyal siapa saja yang bakal menjadi tersangka dana hibah KONI Lampung. Mereka berasal dari kalangan internal pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga.
“Kalau kita mau jeli, sebenarnya Kajati sudah memberikan tanda siapa saja yang akan jadi tersangka. Ada dua yaitu internal pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga,” kata Budiono, Kamis (13/1) malam.
Budiono menerangkan, penetapan tersangka akan disampaikan Kejati Lampung setelah menerima audit atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK atau BPKP maupun lembaga auditor lainnya.
Dalam audit itu, akan disebutkan secara lengkap siapa saja yang bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana hibah KONI.
“Lalu audit itu juga memuat bagaimana tersangka melakukan penyimpangan, modus yang digunakan dan terakhir berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jadi dalam LHP BPK itu akan dijabarkan secara detail bagaimana kasus korupsi dana hibah KONI Lampung itu terjadi,” terang Budiono.
Dijelaskannya, tersangka yang ditetapkan nantinya kemungkinan berasal dari pengurus KONI Lampung dan pengurus cabang olahraga yang paling banyak menikmati dana hibah paling besar. Sementara pengurus KONI dan cabor yang terima dana hibah kecil, kemungkinan hanya akan diminta mengembalikan kepada negara.
“Biasanya pengurus KONI dan cabor yang terima dana hibah Rp100 juta ke atas yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang terima Rp10 juta sampai Rp50 juta ke atas, biasanya hanya diminta mengembalikan ke negara,” ujarnya.
Budiono juga mengatakan, semestinya Kajati tidak memberitahukan kepada publik jika akan melakukan penggeledahan kantor KONI Lampung. Sehingga saat penggeledahan dilakukan, dokumen atau surat-surat yang dibutuhkan tetap bisa didapatkan.
“Tapi saya yakin penggeledahan yang dilakukan kemungkinan hanya untuk melengkapi data atau dokumen tambahan saja. Pasti penyidik sudah mendapatkan data dan dokumen yang dibutuhkan, untuk memperkuat penetapan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menaikkan status dugaan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp29 miliar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Status dari penyelidikan kita tingkatkan pada tahap penyidikan umum baik untuk dana yang dikelola KONI Lampung maupun di cabang olahraganya. Karena keduanya bermasalah," kata Heffinur.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja dengan sebesar Rp79 miliar. Dari dana tersebut yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp29 miliar.
"Pada tanggal 28 Januari 2020, KONI Lampung melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari Rp60 miliar itu pencariannya dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp29 sekian miliar, dan tahap kedua Rp30 sekian miliar," jelasnya.
Selanjutnya, KONI Lampung menggunakan dana hibah yang telah dicairkan sebesar Rp29 miliar itu, dengan rincian untuk anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp22 miliar, anggaran partisipasi PON tahun 2020 Rp3 miliar dan anggaran sekretariat KONI Lampung Rp3 miliar. "Dengan total sekitar Rp29 miliar," ujar Heffinur.
Lalu dana hibah tahap kedua sebesar Rp30 miliar tidak dicairkan, karena adanya pandemi Covid-19. Sehingga KONI hanya mengelola uang sebesar Rp29,1 miliar.
"Kita selidiki terkait itu dan menemukan beberapa fakta yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor (cabang olahraga). Cabor dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan," tegasnya.
Heffinur melanjutkan, dugaan penyimpangan tidak hanya ditemukan pada program kerja dan anggaran KONI dan cabor saja. Karena untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa KONI dan Cabor.
"Lalu ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah. Sehingga kita berkesimpulan dari penyelidikan ini kita naikkan ke penyidikan umum," tandasnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Jumat (14/1/2022) dengan judul 'Kejati Lampung Segera Umumkan Tersangka KONI'
Video KUPAS TV : PROTES PENGAMBILAN TIKET DI PANTAI SEBALANG
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025