• Minggu, 08 Juni 2025

Status Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Naik ke Penyidikan

Rabu, 12 Januari 2022 - 13.31 WIB
234

Kajati Lampung, Dr. Heffinur di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022). Foto : Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung naikkan status dugaan dana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung dari penyelidikan menjadi penyidikan.  

Kenaikan status tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Haffinur saat press Conference di Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2021). 

"Status dari penyelidikan ini kita tingkatkan pada tahap penyidikan umum tapi tidak bisa kita sebutkan orangnya, tapi kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, baik untuk KONI Lampung nya itu sendiri maupun di Cabang Olahraganya, karena dua duanya ini bermasalah," jelasnya.

Lanjut Heffinur, bahwa pada tahun 2019 KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja dengan jumlah Rp 79 miliar, dan dari dana tersebut itu disetujui juga oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp 60 miliar. 

"Pada 28 Januari 2020, KONI Lampung melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Dari Rp 60 miliar itu pencairannya dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 29 sekian miliar dan tahap kedua Rp 30 sekian miliar," jelasnya. 

Untuk penggunaan dana yang telah dicairkan sebesar Rp 29 miliar, dengan rincian anggaran pembinaan prestasi sebesar Rp 22 miliar, Anggaran partisipasi PON tahun 2020 Rp 3 miliar dan Anggaran sekretariat lampung 3 miliar. "Dengan total sekitar Rp 29 miliar," jelas Haffinur. 

Lalu dana yang keduaRp 30 miliar, namun karena adanya pandemi Covid-19 sehingga tidak jadi dicairkan, sehingga KONI hanya mengelola uang sebesar Rp 29 miliar. 

"Dan kita selidiki terkait itu ada beberapa fakta yakni Program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah, tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor sehingga bidang KONI dan cabor dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan," ungkap Haffinur. 

Lanjut Haffinur, lalu ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan Cabor, artinya bukan hanya KONI saja namun Cabor pula, Untuk itu pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa koni dan cabor 

"Lalu ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan Cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah, sehingga Kita berkesimpulan dari penyelidikan ini,  kita naikkan ke penyidikan umum," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : CAIRKAN BLT WARGA , OKNUM PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DIDUGA GANDAKAN E KTP

Editor :