Sidang Korupsi Lampura, 3 Orang Saksi Jelaskan Alur Pemberian Fee Proyek ke Akbar Tandaniria Mangkunegara

Ketiga saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi terhadap adik dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (12/1/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan tiga orang saksi.
Ketiga orang saksi yang dihadirkan kali ini yakni Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi dan ketiganya merupakan pihak kontraktor atau rekanan.
Dalam persidangan kali ini saksi Eka Saputra mengakui bahwa ia pernah menyerahkan sejumlah uang fee proyek kepada Taufik Hidayat yang nantinya akan diserahkan kepada terdakwa Akbar.
"Feenya 30 persen untuk Akbar, tahun 2015 sebesar Rp 3.9 miliyar dari nilai proyek Rp 13 miliyar, tahun 2016 Rp 6 miliyar untuk nilai proyek Rp 20 miliyar dan tahun 2017 Rp 7.5 miliyar dari nilai proyek Rp 25 miliyar ada juga tambahan fee Rp 3.45 miliyar jadi untuk 2017 totalnya Rp 10.95 miliyar," katanya
"Dapet keuntungan dari Taufik?" Tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Dapet, tahun 2015 tapi tidak sampai Rp 100 juta sekitar Rp 75 juta untuk 2016 Rp 100 juta dan 2017 ada Rp 100 juta," jawab Eka.
Eka mengatakan jika tidak ada penyerahan apapun kepada Syahbudin, namun hanya kepada Taufik Hidayat.
"Tau gak uang itu sama Taufik disetor gak kepada Akbar?," Tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Kurang tau yang mulia karena saya tidak tanya," Jawab Saksi Eka.
Lalu saksi Tohir Hasyim mengatakan bahwa pada tahun 2015 ia pernah mendapatkan proyek pribadi sebesar Rp 700 juta dan pernah mendapatkan proyek milik Taufik Hidayat.
"Dari orang lain atau relawan yang diserahkan melalui saya lalu kepada Taufik totalnya ada Rp 450 juta," katanya.
"Lalu untuk tahun 2016 dengan feenya disetor kemana?" Tanya JPU KPK Taufiq.
"Yang punya saya nilai proyek Rp 1 miliyar itu ke Syahbudin, dengan fee Rp 200 juta, Dan nilai proyek 5 miliyar fee-nya Rp 500 juta ke Akbar melalui Taufik," jawab Tohir.
Lalu lanjut Tohir, untuk tahun 2017 Ia mendapatkan dua macam pekerjaan, "Untuk pribadi dan juga yang sub nilainya Rp 8 miliyar fee Rp 2.4 miliyar dari 7 paket pekerjaan, Nilai proyek Rp 3.2 miliyar fee Rp 250 juta milik pribadi itu gak ada di BAP, yang Rp 250 juta itu yang disetor Taufik ke pak Syahbudin diluar dari Rp 2.4 miliyar itu," ungkapnya.
"Mengerjakan paket proyek milik Taufik, dan menerima keuntungan?" Tanya Hakim Efiyanto.
"Iya dapat tahum 2015 Rp 100 juta, untuk tahun 2016 Rp 150 juta untuk tahun 2017 Rp 200 juta, Keuntungan saya sendiri sama dengan pak Taufik," ungkapnya.
Sementara saksi Feri Efendi mengatakan jika ia pernah menyetorkan sejumlah uang kepada Taufik yang nantikan akan disetorkan kepada terdakwa Akbar.
"Untuk tahun 2015 sebesar Rp 200 juta, tahun 2016 Rp 225 juta dan untuk tahun 2017 sebesar Rp 400 juga, totalnya ada Rp 825 juta," katanya.
Usai persidangan JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan didalam persidangan kali ini ketiga saksi yang hadir secara gamblang mengatakan jika adanya pemberian fee melalui Taufik.
"Eka Saputra mulai tahun 2015 sampai 2017 Rp20 miliyar 850 juta kemudian dari saksi Tohir ad Rp5 miliar 150 juta namun jika digabungkan dengan anggota relawan jadi Rp6 miliar 830 juta," katanya.
Lalu untuk saksi Feri Efendi menyetorkan fee proyek sebesar Rp825 juta, "jadi ini cukup besar feenya. Untuk saksi Eka disampaikan 30 persen fee yang diserahkan kepada Taufiq untuk Akbar Tandaniria. Ini memang permintaan Akbar 30 persen," Tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DOKTER NYENTRIK DI PRINGSEWU PAKAI KOSTUM SUPERHERO UNTUK VAKSINASI ANAK
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Sukses Amankan Keandalan Listrik Idul Adha 2025
Minggu, 08 Juni 2025 -
Heboh! Grup Facebook ”Gay Bandar Lampung” Diikuti Belasan Ribu Anggota
Minggu, 08 Juni 2025 -
Kado HUT ke-343 Kota Bandar Lampung, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen untuk Masyarakat Lampung
Minggu, 08 Juni 2025 -
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025