Kantor Imigrasi Kalianda Targetkan 4.000 Paspor Diterbitkan di Tahun 2022
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara, saat memantau pengajuan permohonan penerbitan paspor oleh masyarakat. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 4.000 paspor ditargetkan dapat diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) pada tahun 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono, yang diwakili Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara, saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).
"Target itu mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2021 yang ditargetkan sebanyak 3.868 paspor," kata Yulianto.
Pada tahun 2021 lanjutnya, paspor yang diterbitkan pihaknya melebihi dari target yakni sebanyak 4.190 paspor. "Itu termasuk perpanjangan paspor," ungkapnya.
Yulianto menjelaskan, para pemohon yang mengajukan penerbitan paspor pada tahun 2021 itu didominasi oleh pemohon dengan tujuan wisata dengan persentase sebesar 63 persen.
"Kemudian pencari kerja di luar negeri sekitar 19 persen dan sisanya umrah, haji, dan pendidikan," jelasnya.
Untuk proses pembuatan paspor tambahnya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi paspor online dan dapat menentukan sendiri kantor imigrasi mana yang akan didatangi dan kapan pemohon ingin datang ke kantor imigrasi.
"Dicantumkan tanggal dan waktu membuat paspor. Kalau rata-rata pembuatan paspor di Imigrasi Kalianda ini 20 paspor per harinya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : CAIRKAN BLT WARGA , OKNUM PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DIDUGA GANDAKAN E KTP
Berita Lainnya
-
Triwulan I 2026 PAD Lampung Selatan Tembus Rp 66,8 Miliar, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Selasa, 05 Mei 2026 -
Perahu Ditabrak Kapal Kargo, Satu Nelayan Hilang di Perairan Kalianda Lamsel
Selasa, 05 Mei 2026 -
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026








