• Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pemakai Sabu Asal Lamtim Diamankan di Metro

Rabu, 12 Januari 2022 - 10.24 WIB
2.9k

Tersangka FR dan Z berikut barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua pria yang kedapatan membawa dua kantong sabu, tepat di depan gerbang Karaoke StarOne, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 17.40 WIB.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, kedua tersangka berasal dari dusun I desa Jepara Kampung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

"Mereka berinisial FR usia 30 tahun, seorang petani dan temannya berinisial Z usia 31 tahun seorang pengangguran," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (12/1/2022).

Kasat mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,69 gram.

Kepada Polisi, keduanya mengaku usai membeli barang haram tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Mereka ini habis beli dari seorang berinisial A di Tegineneng. Jadi dari informasi yang kita terima, kemudian keduanya kita berhentikan saat mengendarai motor," ujarnya.

IPTU Suheri juga menerangkan, berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba itu dibeli seharga Rp1,5 juta. Rencananya akan dikonsumsi bertiga dengan teman sekampungnya.

Polisi juga menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa. Ia telah aktif mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019.

"Mereka ini residivis yang sudah aktif mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2019," pungkasnya.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Metro. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dan Z terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG

Berita Lainnya

-->