• Rabu, 27 November 2024

Bertambah Satu, Korban Pencabulan Oknum Guru PNS Sekaligus Guru Ngaji di Pesibar Jadi 14 Orang

Rabu, 12 Januari 2022 - 13.12 WIB
697

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., saat jumpa pers, Rabu (12/1/2022). Foto : Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.Ik., memastikan korban pencabulan siswi  Sekolah Dasar (SD) oleh oknum pegawai negeri sipil yang juga guru ngaji di Pesisir Barat menjadi 14 orang.

Hal tersebut di sampaikan oleh AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik saat jumpa pers di halaman Polres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022). AKBP Hadi mengatakan pelaku menjalankan aksi bejat nya tersebut di dua tempat berbeda yaitu di sekolah dan juga di rumah pelaku di Pekon (Desa) Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.

Baca juga : Bejat, Oknum PNS Sekaligus Guru Ngaji di Pesibar Tega Cabuli Belasan Santriwati

Kronologis kejadian AKBP Hadi mengatakan bermula saat di sekolah pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban ke perpustakaan sekolah. Setelah sampai di perpustakaan pelaku mengiming-imingi korban untuk dijadikan anggota paskibraka jika mau menuruti kemauan pelaku.

"Dengan modus tersebut pelaku beralasan jika ingin menjadi anggota paskibraka harus mengikuti tes fisik, lalu pelaku langsung membuka rok dan celana dalam korban dan mengelus daerah sensitif korban," jelas AKBP Saepul.

Karena merasa tidak senang atas perbuatan pelaku, korban lalu meronta dan langsung melarikan diri menuju rumah nya. Sesampainya dirumah ibu korban melihat ada yang tidak beres sehingga langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada korban.

"Lalu korban menceritakan semua yang di alami nya di sekolah dan juga memberi tau identitas pelaku. Lalu ibu korban langsung memberi tau saudara iparnya mengenai aksi bejat oknum guru agama tersebut dan langsung melapor ke Polsek Pesisir Utara," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung terjun mencari dan mengamankan pelaku. pelaku berhasil di amankan di kediaman nya pada hari Jumat (07/1/2022).

AKBP Hadi menambahkan pelaku menjalankan aksi bejatnya itu sejak maret 2020 lalu hingga terakhir desember 2021 saat salah satu keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa siswi itu ke jajaran Polsek Pesisir Utara.

"Awal nya hanya ada 1 pihak keluarga korban yang melapor, namun setelah di lakukan pengembangan dari keterangan pelaku mengaku bahwa ia telah mencabuli sebanyak 14 siswi yang semua masih di bawah umur," ungkapnya.

Korban rata-rata masih berusia 8-11 tahun atau masih duduk di kelas 4 hingga kelas 6 sekolah dasar (SD). Karena kejadian tersebut para korban mengalami trauma yang cukup berat yang membuat mereka harus di rehabilitasi dirumah masing-masing.

Sementara itu dari pengakuan pelaku ia melakukan aksi bejat nya itu atas dasar tidak bisa menahan hawa nafsunya saat melihat anak didik nya itu di sekolah. 

Ia melanjutkan dalam menjalankan aksinya ia mengajak korban ke tempat sepi lalu meminta korban untuk membuka pakaian nya dengan di iming-imingi mendapatkan nilai bagus dan masuk dalam tim paskibraka. Dan terakhir ia menjalankan aksinya di gedung perpustakaan SDN 105 Pekon (Desa) Penengahan, Kecamatan Lemong.

Atas perbuatan nya tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP dan terancam hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (*)

Editor :