Pemkot Bandar Lampung Wajibkan Fasilitas Umum Pakai PeduliLindungi, Berikut Cara Daftarnya

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung mewajibkan fasilitas umum dan tempat hiburan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi lewat telfon, pada Selasa (11/1/2022).
“Menurut Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe dan pusat keramaian lainnya diminta untuk memasang aplikasi Pedulilindungi,” kata Ahmad Nurizki.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan dan mengefektifkan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik.
“Kami juga akan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif kepada fasilitas publik yang tidak menggunakan aplikasi tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sanksi administrasi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, dan pembekuan izin secara permanen.
Dijelaskan pada peraturan walikota tersebut juga bahwa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dilaksanakan apabila pelanggaran oleh fasilitas publik dilakukan sebanyak satu kali.
“Sedangkan pembekuan izin sementara dilakukan jika penanggung jawab fasilitas publik tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak dua kali,” lanjutnya.
“Peraturan ini berlaku mulai dari diterbitkannya peraturan walikota tersebut yaitu 10 Januari 2022. Kami juga akan selalu lakukan pengawasan, evaluasi, serta koordinasi dengan lembaga penegakan hukum,” lanjutnya.
Pemilik usaha atau fasilitas publik juga dapat mengajukan pembuatan aplikasi Pedulilindungi melalui link website sebagai berikut:
1. Pelaku usaha di bidang Industri yang memiliki IOMKI dapat mengajukan melalui SIINAS Kementerian Perindustrian, https://siinas.kemenperin.go.id/
2. Bagi pelaku usaha Hotel (termasuk Villa dan Resort), Restoran, Kafe dapat mengajukan melalui https://phrionline.com/qrpedulilindungi/
3. Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah serta pelaku usaha yang bergerak di bidang non Hotel, non Industri dan non Pariwisata dapat mengajukan melalui https://cmsreg.dto.kemkes.go.id/
4. Sedangkan untuk permintaan QR Code PL terkait pembukaan destinasi/pariwisata/taman rekreasi dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota setempat
Dan untuk Pengajuan QR Code Pedulilindungi sebagai berikut :
1. Pastikan satu email dan satu nomor handphone digunakan untuk satu tempat/lokasi/gedung. Apabila lokasi berbeda-beda maka lokasi satu dengan yang lainnya menggunakan nomor handphone dan email yang berbeda.
2. Disarankan menggunakan email gmail atau email kedinasan atau email kantor.
3. Pastikan nomor telpon yang disubmit adalah nomor handphone (minimal 11 digit dan maksimal 13 digit) serta bukan nomor telepon rumah/kantor. Menggunakan format: 628xxx;
4. Penulisan "nama tempat/gedung" merupakan identitas, harap diisi dengan nama yang merepresentasikan lokasi/instansi/tempat usaha Bapak/Ibu karena akan muncul pada poster QR Code dan tidak bisa diubah lagi. Contoh : Gedung Amerta Yoga , atau Gedung Sujudi, atau Universitas Maju , atau PT Maju dll
5. Pada penulisan nama lokasi/tempat/gedung pastikan tidak terdapat tanda baca berikut : ' atau - atau _ atau’
6. Sebelum klik Submit, pastikan semua data telah terisi dengan benar.
7. Setelah pendaftaran berhasil PeduliLindungi akan mengirimkan link aktivasi akun ke alamat email yang didaftarkan melalui cmsreg, silahkan cek pada folder Inbox dan atau folder Spam email secara berkala. (*)
Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO
Berita Lainnya
-
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Antar Langsung Ijazah Tertahan ke Rumah Alumni
Sabtu, 10 Mei 2025