Kejati Lampung Tetapkan Status Dua Tersangka Korupsi PT LJU Sebagai DPO
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah tetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi BUMD Pemprov Lampung yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Selasa (11/1/2022).
"Untuk kedua tersangka saat ini status sudah DPO dan perkaranya tetap akan kita sidangkan (in absentia)," tuturnya.
Ia menuturkan, dalam perkara ini tersangka berinisial AJY sebagai Direktur utama BUMD. AJY sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU yang dinilai tak kooperatif, dan mengabaikan panggilan penyidik hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
"Kami sedang melengkapi kelengkapan berkas perkara, selanjutnya dari tim penyidik akan menyerahkan ke Penuntut umum (tahap penuntutan) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Kedua tersangka yakni AJY (54) dengan jabatan Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama dan bertempat tinggal di Kota Wisata Bellevue SF/26, RT 005/038, Ciangsana Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kemudian tersangka AJ (40) yakni sebagai rekanan proyek PT Lampung Jasa Utama, dan bertempat tinggal di Ragom Mufakat II Blok G.2, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melayangkan pemanggilan terhadap keduanya dalam perkara PT. LJU, namun dalam pemanggilan tersebut keduanya tidak hadir sebanyak tiga kali. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Kamis, 30 April 2026 -
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Arinal Djunaidi Jadi Gubernur Lampung Pertama Terjerat Korupsi
Rabu, 29 April 2026








