Kejati Lampung Tetapkan Status Dua Tersangka Korupsi PT LJU Sebagai DPO

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah tetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi BUMD Pemprov Lampung yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, Selasa (11/1/2022).
"Untuk kedua tersangka saat ini status sudah DPO dan perkaranya tetap akan kita sidangkan (in absentia)," tuturnya.
Ia menuturkan, dalam perkara ini tersangka berinisial AJY sebagai Direktur utama BUMD. AJY sebagai pihak yang melakukan kerja sama dengan pihak PT LJU yang dinilai tak kooperatif, dan mengabaikan panggilan penyidik hingga kini belum ditemukan keberadaannya.
"Kami sedang melengkapi kelengkapan berkas perkara, selanjutnya dari tim penyidik akan menyerahkan ke Penuntut umum (tahap penuntutan) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Kedua tersangka yakni AJY (54) dengan jabatan Direktur Utama PT. Lampung Jasa Utama dan bertempat tinggal di Kota Wisata Bellevue SF/26, RT 005/038, Ciangsana Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kemudian tersangka AJ (40) yakni sebagai rekanan proyek PT Lampung Jasa Utama, dan bertempat tinggal di Ragom Mufakat II Blok G.2, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melayangkan pemanggilan terhadap keduanya dalam perkara PT. LJU, namun dalam pemanggilan tersebut keduanya tidak hadir sebanyak tiga kali. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-13 kupastuntas.co, Kupas Tuntas Group Santuni Panti Asuhan dan Warga Sekitar
Rabu, 17 September 2025 -
Media Online Benteng Informasi di Era Gempuran Medsos
Rabu, 17 September 2025 -
13 Tahun Kupastuntas.co, Menjawab Tantangan Media di Era Digital dan AI, Oleh: Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M
Rabu, 17 September 2025 -
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025