• Minggu, 08 Juni 2025

Kasus Perceraian di Lampung Meningkat, Berikut Tips Hindari Perceraian

Selasa, 11 Januari 2022 - 22.00 WIB
1.2k

Ilustrasi

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, kasus perceraian yang sudah diputuskan pada tahun 2021 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 15.026 perkara. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 14.132 kasus.

Oleh karenanya, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Bandar Lampung, memberikan tips bagaimana mengatasi dan mencegah agar perceraian itu tidak terjadi.

Pertama bahwa perceraian tersebut bisa diatasi dan dicegah bila adanya saling komunikasi dan pengertian diantara pasangan suami istri.

"Serta tak kalah penting adalah menghapus ego atau rasa ingin menang sendiri, memperkuat komitmen dan mengkaji ulang tujuan awal dalam membina rumah tangga," ujar Koordinator PKBI Kota Bandar Lampung, Rahmad Cahya Aji, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, dalam hal ini peran pemerintah juga sangat dibutuhkan, misalnya saja Departeman Agama membuka layanan konsultasi Pra perceraian (sebelum terjadi perceraian), dengan membantu melakukan mediasi dan memberikan alternatif solusi pada Pasutri agar berpikir panjang sebelum melakukan perceraian, 

Lalu, memikirkan dampak buruknya terhadap perkembangan anak, dan membantu agar pasangan dapat membuat perencanaan ekonomi alternatif yang dapat menopang perekonomian keluarga.

"Jika dasar persoalannya adalah ekonomi. Jika persoalannya adalah orang ketiga atau perselingkuhan, Layanan Konsultasi pra Perceraian ini dapat juga memediasi untuk meninggalkan perilaku selingkuh dan memperbaiki hubungan dan berkomitmen untuk tidak mengulang kembali perilaku selingkuhnya," ungkapnya.

Selain itu, perlu diingatkan juga agar pasangan terutama suami agar tidak sama sekali melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, seksual, kekerasan verbal maupun non verbal. 

"Mediasi ini saya rasa sangat diperlukan, namun jika segala mediasi tidak dapat menemukan solusi dan dianggap bercerai adalah solusi paling terbaik dan kesepakatan dari semua pihak. maka disarankan untuk berpisah secara baik-baik," katanya.

Sementara, Pengamat Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung, Abdul Qodir Zaelani menilai, masih banyaknya angka perceraian di Lampung, terlebih yang mengajukan cerai gugat (istri yang menggugat cerai) lebih banyak daripada cerai talak (suami yang menggugat cerai). Hal ini karena belum saling memahami antara tugas suami dan istri.

"Maka untuk menekan angka perceraian ini, diperlukan kematangan mental dan spiritual serta diperlukan kematangan dalam memahami substansi berkeluarga, karena dalam menjalani kehidupan biduk rumah tangga, terkadang penuh dengan pernak pernik dan dinamika. Selain itu, diperlukan mubadalah (kesalingan) antara suami dan istri, yakni saling memahami, saling memberi, saling menghargai, dan saling mengasihi," ujarnya.

Selanjutnya kata dia, agar tidak melalaikan tugas dan tanggungjawabnya sebagai suami, maka harus ada penunjang ekonomi di dalam keluarga tersebut.

"Artinya diperlukan stabilitas ekonomi dalam keluarga, suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Maka pekerjaan tetap suami menjadi hal penting dalam membangun keluarga. Karena kita tahu ekonomi ini menjadi faktor besar terjadinya kasus perceraian," ungkap dia.

Kemudian, kemampuan suami dalam memanajemen konflik dalam keluarga juga diperlukan. Keterbukaan dan komunikasi menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik.

Menurutnya, harus segera diselesaikan konflik yang terjadi dalam keluarga. Jangan sampai konflik dibiarkan berlarut-larut dan terus menumpuk, karena akan menjadi bom waktu yang dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga.

"Karena konflik dan pertengkaran yang terus menerus, menjadi salah satu penyumbang terjadinya perceraian," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN POHON TUMBANG TIMPA SD 4 METRO SELATAN