Karena Sebab Ini, Tiga Kecamatan di Mesuji Gagal Melakukan Pemekaran Wilayah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Mesuji - Pemekaran tiga kecamatan di kabupaten Mesuji belum dapat dilaksanakan Tahun 2022 disebabkan jumlah penduduk kurang dari 4000 jiwa setiap desa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Ahmad Mahmudi menjelaskan, syarat dasar yang diajukan untuk pemekaran kecamatan dengan jumlah penduduk di tiga kecamatan yakni Tanjung Raya, Mesuji Timur dan Way Serdang saat ini belum memenuhi syarat.
"Jumlah Penduduk dari ketiga kecamatan belum memenuhi syarat untuk dimekarkan, minimal 800 Kepala Keluarga atau 4.000 Jiwa yang menepati satu desa, data sementara jumlah penduduk setiap desa saat ini mencapai 3000 jiwa. Sedangkan syarat lainya sudah memenuhi dari usia kecamatan, luas wilayah dan jumlah desa yang menjadi cakupan," Ujarnya. Selasa (11/1/22).
Hal tersebut mengacu pada hasil Resume Kajian Hasil Akademis Study Kelayakan Pemekaran Kecamatan oleh Universitas Lampung ( Unila) Tanggal 20 Desember 2021, Disebutakan ada empat kriteria yang harus dipenuhi dalam persyaratan pemekaran salah satunya jumlah penduduk.
Mahmudi menambahkan, "Sesuai dengan kajian akademis maka sebagai tindak lanjut kami akan menghentikan proses adminitrasi pemekaran, Mencabut SK Camat tentang Pembentukan Panitia, dan melanjutkan proses Pemekaran Kecamatan apabila kriteria jumlah penduduk di kecamatan setempat sesuai dengan ketentuan untuk wilayah Sumatra minimal adalah 4.000 Jiwa atau 800 Kepala Keluarga," Pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PULUHAN POHON TUMBANG TIMPA SD 4 METRO SELATAN
Berita Lainnya
-
Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kejahatan, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Selasa, 29 Juli 2025 -
Berikut Ini Hasil Penilaian Makalah dan Wawancara Seleksi Sekda Mesuji Tahun 2025
Senin, 28 Juli 2025 -
Begini Kronologis Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah 10 Tahun di Tulang Bawang
Sabtu, 26 Juli 2025 -
PTUN Bandar Lampung Tolak Gugatan Warga Atas Sertifikat Tanah Pemkab Mesuji
Kamis, 17 Juli 2025