Banyak Buronan Kasus Korupsi Belum Terungkap, Yusdianto: Identitasnya Harus Disebarluaskan
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Yusdianto minta agar para jaksa dapat menyebarkan identitas tersangka kasus tindak Pidana Korupsi yang kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Harus segera diterbitkan daftar pencarian orang dan kalau sudah diterbitkan harus segera di sebarluaskan kepada maysrakat kemudian mengirimkan kepada POLRI, Kanwil Kemenkumham untuk ditayangkan agar tidak bepergian ke luar negeri, dan harus diteruskan juga ke imigrasi," katanya Selasa (11/1/22).
Sesuai dengan Peraturan kepala kepolisian (Perkap) Nomor 14 tahun 2021 jelas mengatakan jika seorang tersangka kabur maka penyidik dapat mengungkapkan identitas tersangka dan masuk dalam DPO.
"Dalam artian bahwa seseorang tersebut benar-benar diyakini terlibat sebagi tersangka dan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup apalagi yang bersangkutan dipidanakan dengan pasal yang dipersangkakan," Jelas Yusdianto.
Yusdianto menjelaskan jika masyarakat pun perlu tahu secara lengkap terkait identitas dari para tersangka yang kabur, pasal apa yang menjeratnya serta alasan apa para tersangka melarikan diri.
"Karena kasus-kasus DPO ini kan lazim ya seperti kasus Sartono sampai meninggal dan Jaksa tidak menemukannya, jadi saya kira soal DPO ini harus bener-benar serius dalam hal pencarian apalagi ini di atur dalam hukum acara pidana bagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, Jika seseorang sudah melarikan diri maka tidak ada alasan lagi jika kejaksaan tidak menerbitkan DPO," tegasnya.
Disinggung terkait banyak DPO dari kejaksaan yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap, diantaranya 6 DPO Kejaksaan Negri (Kejari) Bandar Lampung, dimana dua diantaranya sampai meninggal dunia dalam pelarian yakni Mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur Sartono, dan seorang pelaku tindak pidana umum bernama Susanti yang menjadi DPO perkara penggelapan, tersisa 4 DPO yang belum terungkap, Yusdianto mengatakan jika semestinya ruang gerak DPO harus dibatasi.
"Kalau seseorang sudah di tetapkan sebagaai DPO mestinya ruang geraknya terhadap warga dan keluarga dibatasi, termasuk pada hak DPO itu sendiri, elama inikan kita tidak mendengar secara gamblang upaya-upaya melokalisir keberadaan DPO tersebut, justru secara kasat mata dan gamblang dibiarkan," ungkapnya.
Karena itulah lanjut Yusdianto para DPO ini tidak menghiraukan atau mengabaikan hukum, apalagi sampai mencoba menihilkan kasus hukum yang sedang berlangsung.
"Saya kira harus ada upaya keras yang dilakukan, karena tidak mungkin kita membiarkan para buronan ini menggunakan haknya, karena inikan sebenarnya tidak baik justru ini menambah PR penyidik dalam hal upaya-upaya semacam ini sehingga mereka dapat mengejar dan melokalisir keberadaan yang bersangkutan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sopir Truk Dirampok di Tol Terpeka Lampung, Uang 9 Juta dan HP Raib
Senin, 17 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









