Polres Lamsel Berhasil Amankan 15.760 Batang Rokok Tanpa Cukai di Sidomulyo
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil amankan 788 slop/pack atau 15.760 batang rokok tanpa cukai di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo pada Minggu (09/01/2022) sekira pukul 01.30 WIB.
Ratusan slop rokok dengan merk Java Bold, SBR, Surya Putra Filter dan PAS itu diangkut menggunakan kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B-1997-BYW yang dikemudikan oleh Rendy Alansyah (25) warga Kecamatan Sidomulyo Lamsel.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, penangkapan rokok tanpa cukai itu dilakukan pihaknya ketika melakukan patroli dan juga informasi dari masyarakat bahwa terdapat kendaraan yang mengangkut rokok tanpa cukai.
"Patroli dilakukan oleh Satreskrim di wilayah seputaran Sidomulyo dan dicurigai 1 kendaraan. Atas kecurigaan itu dan informasi dari masyarakat, anggota polri melakukan tindakan kepolisian dengan cara menghentikan dan ternyata benar yang dicurigai mobil ini bermuatan rokok dengan beberapa merek yang tidak memiliki cukai," katanya ketika menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (10/01/2022).
Dia menjelaskan, rokok itu dibawa dari Tangerang dan akan diedarkan diwilayah Lampung khususnya didaerah pedesaan dan sudah dilakukan sebanyak 6 kali pengiriman.
"Rendy Alansyah (25) ini salesnya, yang kemudian pemiliknya itu di Tangerang," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rendy Alansyah akan dijerat dengan Pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1955 tentang cukai.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Masih kata Kapolres, pihaknya langsung menyerahkan barang bukti beserta pengemudi yang membawa rokok tanpa cukai itu ke Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Ini kami dari Polres tentu menyerahkan ke Bea Cukai untuk melakukan upaya hukum lain," tandasnya.
Sementara, Penyidik Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Yudha mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus yang berhasil diungkap Polres Lamsel tersebut.
"Kita lihat pengembangan selanjutnya, pasti kami akan melakukan pengembangan yang sebaik-baiknya," katanya.
Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, jelas dia, maka pihaknya akan menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Untuk saat ini belum ada tersangka, masih penyerahan saksi. Selama seluruh unsur terpenuhi dan benar-benar memiliki 2 alat bukti yang sah akan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : HIU PAUS TERDAMPAR DI PERAIRAN BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
IJTI Lampung Kritik Pelarangan Jurnalis Liput Sertijab Kalapas Kalianda
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Oknum Pegawai Lapas Kalianda Larang Media Liput Sertijab Kalapas
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Sabtu, 01 Februari 2025 -
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025