• Minggu, 29 September 2024

Pemerintah Cabut Satu Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan di Lampung

Senin, 10 Januari 2022 - 19.37 WIB
867

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung  - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan akibat melanggar sejumlah ketentuan pemerintah. 

Pencabutan izin tersebut tertuang didalam Keputusan Menteri (Kepmen) LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, mengatakan jika dari 192 izin yang dicabut tersebut terdapat satu perusahaan yang berada di Lampung.

"Dari 192 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut, ada satu yang berasal dari Lampung yaitu PT. Allindo Embryo Agro dengan luas 6.925 hektar dan izinnya sudah ada sejak tahun 2009," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (10/1/2022).

Ia melanjutkan, PT. Allindo Embryo Agro yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan tersebut memiliki izin usaha untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

"Berdasarkan surat keputusan, kenapa izin usahanya dicabut karena perusahaan tersebut tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," katanya lagi.

Menurutnya, dengan dicabutnya izin usaha milik PT. Allindo Embryo Agro tersebut, maka saat ini di Lampung  tersisa empat perusahaan yang masih memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.

"Saat ini tersisa empat perusahaan yang mengelola hutan di Lampung. Diantaranya PT Silva Inhutani, PT Inhutani V, Budi Lampung Sejahtera dan PT. Penyelamat Alam Nusantara (PAN)," ungkapnya lagi.

Pada kesempatan tersebut ia berharap agar perusahaan yang memiliki izin tersebut dapat memanfaatkan hutan dengan optimal. Serta melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Harapannya para pemegang izin ini dapat memanfaatkan izin yang sudah dimiliki dengan optimal. Melalukan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak mulai membuat perencanaan sampai evaluasi kegiatan sehingga  izin tidak mubazir," tuturnya.

Berdasarkan data yang diperoleh kupastuntas.co,  total keseluruhan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan di Lampung yang dilakukan oleh empat perusahaan memiliki luas 109.452 hektar.

Diantaranya PT Silva Inhutani Lampung dengan luasan 42.762 hektar. Berlokasi di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya, KHP Sungai Buaya Register 45 Kabupaten Mesuji dengan izin IUPHHK-HTI.

PT Budi Lampung sejahtera dengan luasan lahan 9.600 hektar yang berlokasi di KPH Muara Dua, KHP Way Hanakau Register 46 Kabupaten Way Kanan dengan izin IUPHHK-HTI.

PT Inhutani V unit Lampung dengan luasan lahan 56.547 berlokasi di KPH Muara Dua, KHP Rebang Register 42, KHP Muara Dua Register 44, KHP Way Hanakau Register 46 di Kabupaten Way Kanan dan KPH Pesawaran, KHP Tangkit Titi Bungur Register 18 di Kabupaten Pesawaran untuk izin IUPHHK-HTI.

PT. Penyelamat Alam Nusantara (PT. PAN) dengan luasan lahan 543 hektar yang berlokasi di KPH Way Pisang, KHP Way Pisang Register 1  dan sebagian di Kabupaten Lampung Selatan untuk izin IUPKH-SYLVOPASTURA.

Saat dimintai keterangan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, mengatakan jika pihaknya mendukung apa yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk konkret pembenahan tata kelola perizinan yang dilakukan.

"Tentunya kita dukung karena ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang nakal. Dalam artian diberikan izin namun tidak dikelola dengan baik dan beni," kata dia.

Ia juga berharap kepada perusahaan yang masih memiliki izin diminta untuk dapat memanfaatkan hal tersebut dengan melakukan kegiatan sebagaimana mestinya dan tidak melakukan perusakan terhadap hutan.

"Tentunya diharapkan para perusahaan ini ikut menjaga hutan di Lampung. Melakukan kegiatan dan beraktifitas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : HIU PAUS TERDAMPAR DI PERAIRAN BANDAR LAMPUNG

Editor :