Dalam Satu Hari, Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat dimintai keterangan. Foto : Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Dalam kurun waktu satu hari, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni YR, FAS alias ADEN dan SY diamankan di lokasi yang berbeda pada Minggu (9/1/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan Jika pelaku YR merupakan warga Sukarame, diamankan di sebuah kost pada Minggu (9/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada 25 Desember 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Matahari Kosan Wisma Rini Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Kasat menuturkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kota Bandar Lampung dan melakukan aksinya bersama dua orang lainnya. "Namun saat ini keduanya masih dalam pengejaran," ungkap Devi.
Dari tersangka YR, pihaknya berhasil amankan satu sepeda motor Honda Beat Warna merah putih dengan nopol BE 3337 BY, satu buah baju kaos berwarna hitam dan satu buah celana panjang yang dibelinya dengan menggunakan hasil jual barang curian.
"Lalu tersangka FAS alias ADEN diamankan pada Minggu (09/1/2022) sekira pukul 05.00 WIB di kediamannya di Kabupaten Lampung Tengah," kata Devi.
Lanjut Devi, tersangka FAS ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di Wilayah Bandar Lampung. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor," tambahnya.
Untuk pelaku terakhir, lanjut kasat yakni SY, warga Lampung Timur , diamankan di kediamannya di Desa Tebing, Kelurahan Rebung, Kecamatan Melinting.
"Untuk pelaku SY ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Bandar Lampung," terang Devi.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih BE 2164 ABI dan satu set kunci letter T.
"Ketiga pelaku ini bukan komplotan tapi kita berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu yang bersamaan namun di beberapa lokasi," tandasnya.
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025