COD HP Dengan Uang Palsu, Residivis Curas Diamankan Polres Tulang Bawang
Suasana konferensi pers, di Mapolres Tulang Bawang. Sabtu (8/1/2021). Foto: Irawan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berinisial AS (30) berhasil diamankan Jajaran Tekab 308 Polres setempat gegara kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal).
"Pelaku ini merupakan residivis Curas tahun 2016 lalu. Dia ditangkap oleh Jajaran Polsek Banjar Agung bersama tekab 308 pada Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,"ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (8/1/2021), di Mapolres Tulang Bawang.
Dijelaskan AKP Wido bahwa, pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22). "Teman pelaku mengambil uang dari tas senilai Rp 1,5 juta lalu membayar ponsel tersebut dan langsung pergi,"ucapnya.
"Korban merasa curiga, setelah di cek nomor seri uang tersebut ada yang sama. Upal tersebut pecahan 100 ribu sebanyak 12 lembar dan sisanya pecahan 50 ribu,"sambung Kasat Reskrim.
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat, hasil penyidikan kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku dan seorang lagi sedang dalam pengejaran.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara denda 50 miliar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Saat ini seorang pelaku sudah ditahan,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kolam Ryo Tanjung Masih Resmi Dibuka, Bupati Novriwan Jaya Dukung Pengembangan Wisata Lokal di Tubaba
Rabu, 05 November 2025 -
12 Pejabat Bersaing Rebut Kursi Sekda Tulang Bawang Barat
Selasa, 04 November 2025 -
SGC Dorong Kemandirian Petani Tubaba Lewat Program Kemitraan Tebu Berkelanjutan
Senin, 03 November 2025 -
Ribuan Warga Tubaba Larut dalam Malam Harmoni Tutup Tubaba Art Festival ke-9
Senin, 03 November 2025









