COD HP Dengan Uang Palsu, Residivis Curas Diamankan Polres Tulang Bawang
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berinisial AS (30) berhasil diamankan Jajaran Tekab 308 Polres setempat gegara kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal).
"Pelaku ini merupakan residivis Curas tahun 2016 lalu. Dia ditangkap oleh Jajaran Polsek Banjar Agung bersama tekab 308 pada Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,"ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (8/1/2021), di Mapolres Tulang Bawang.
Dijelaskan AKP Wido bahwa, pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22). "Teman pelaku mengambil uang dari tas senilai Rp 1,5 juta lalu membayar ponsel tersebut dan langsung pergi,"ucapnya.
"Korban merasa curiga, setelah di cek nomor seri uang tersebut ada yang sama. Upal tersebut pecahan 100 ribu sebanyak 12 lembar dan sisanya pecahan 50 ribu,"sambung Kasat Reskrim.
Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat, hasil penyidikan kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku dan seorang lagi sedang dalam pengejaran.
"Pelaku terancam 15 tahun penjara denda 50 miliar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Saat ini seorang pelaku sudah ditahan,"pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024