• Selasa, 24 Desember 2024

COD HP Dengan Uang Palsu, Residivis Curas Diamankan Polres Tulang Bawang

Minggu, 09 Januari 2022 - 21.47 WIB
126

Suasana konferensi pers, di Mapolres Tulang Bawang. Sabtu (8/1/2021). Foto: Irawan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Seorang warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang berinisial AS (30) berhasil diamankan Jajaran Tekab 308 Polres setempat gegara kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal).

"Pelaku ini merupakan residivis Curas tahun 2016 lalu. Dia ditangkap oleh Jajaran Polsek Banjar Agung bersama tekab 308 pada Senin (20/12/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,"ungkap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (8/1/2021), di Mapolres Tulang Bawang.

Dijelaskan AKP Wido bahwa, pelaku membeli sebuah smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22). "Teman pelaku mengambil uang dari tas senilai Rp 1,5 juta lalu membayar ponsel tersebut dan langsung pergi,"ucapnya.

"Korban merasa curiga, setelah di cek nomor seri uang tersebut ada yang sama. Upal tersebut pecahan 100 ribu sebanyak 12 lembar dan sisanya pecahan 50 ribu,"sambung Kasat Reskrim.

Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat, hasil penyidikan kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku dan seorang lagi sedang dalam pengejaran.

"Pelaku terancam 15 tahun penjara denda 50 miliar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Saat ini seorang pelaku sudah ditahan,"pungkasnya. (*)