Pencuri Puluhan Tandan Sawit di Way Kanan Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pemuda di Way Kanan berhasil diamankan polisi setelah kedapatan mencuri buah sawit di kebun milik PT Way Kanan Sawitsindo tepatnya di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial HP (24), Warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 99 tandan buah sawit di perkebunan milik PT Way kanan Sawit Indo.
"Kejadian ini terjadi pada Selasa (06/4/2021) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB," ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (07/01/2022).
Andre mengatakan, saat itu Rahman (saksi) memberi tahu Juanda bahwa ada 2 orang yang membawa kendaraan R4 jenis pick up sedang mengambil buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. Way Kanan Sawit Indo.
"Sampai di areal perkebunan, benar Rahman dan Juanda melihat buah kelapa sawit tersebut sudah hilang dan pelaku sudah tidak ada di areal perkebunan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang RP 2.574.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan," ungkapnya
Andre menerangkan , kronologis penangkapan terjadi pada Kamis (6/1/2022) setelah petugas Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
"Atas informasi itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat kan di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,"tuturnya
Andre mengatakan, tersangka (HP) ini juga merupakan residivis kasus curas kendaraan bermotor pada tahun 2018 terhadap pemudik di Jalinsum Kampung Bumi Baru SP3, Kecamatan Blambangan Umpu.
"Dan untuk selanjutnya tersangka (HP) ini kita bawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya
Andre menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025 -
Way Kanan Percepat Investasi Lewat Perizinan Digital dan Rencana Kawasan Industri
Rabu, 17 Desember 2025 -
Way Kanan Tetapkan Siaga Bencana, BPBD Kerahkan Personel Hadapi Cuaca Ekstrem
Selasa, 09 Desember 2025 -
Perbaiki Kualitas Informasi Publik, Pemkab Way Kanan Tingkatkan Kapasitas Admin OPD
Jumat, 05 Desember 2025









