Ibadah Umroh Dibuka 8 Januari, Calon Jemaah Asal Lampung Diperbolehkan Berangkat

Kabid Penyelengara Haji dan Umroh (PHU) pada Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F Citra, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Jum'at (7/1/2022) Foto : Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sempat ditutup beberapa bulan lamanya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan jika penyelenggaraan ibadah umroh untuk jemaah asal Indonesia kembali dibuka pada, Sabtu (8/1/2022) esok hari.
Kabid Penyelengara Haji dan Umroh (PHU) pada Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F Citra, mengatakan jika pada pemberangkatan perdana tersebut direncanakan akan ada empat pesawat yang sudah disiapkan.
"Pada tanggal 8 Januari menurut informasi akan ada 4 pesawat yang membawa jemaah umroh akan berangkat perdana. Tapi untuk jemaah asal Lampung sendiri belum ada yang ikut diberangkatkan," kata Ansori saat dimintai keterangan, Jum'at (7/1/2022).
Ia melanjutkan, calon jemaah umroh yang akan berangkat ke tanah suci terlebih dahulu harus menjalani masa karantina selama 3 hari di Asrama Haji Pondok Gede dan setelah pulang kembali menjalani karantina selama 7 hari.
"Jemaah yang akan berangkat ini akan menjalani masa karantina di Asrama Haji Pondok Gede selama 3 hari dan nanti di swab dulu. Pesawat yang akan berangkat pun khusus membawa jemaah tidak bercampur dengan penumpang yang lain," tuturnya.
Sementara itu setelah selesai melaksanakan ibadah umroh, para jemaah harus menjalani masa karantina selama 7 hari sementara untuk tempat karantina diserahkan ke masing-masing Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Untuk isolasi setelah kepulangan diserahkan kepada masing-masing PPIU apakah di hotel atau di asrama haji. Karena itu kan berimbas kepada biaya yang akan dikeluarkan oleh masing-masing jemaah," kata dia.
Ia juga mengatakan jika pihaknya menyediakan tempat sebagai saran karantina di Asrama Haji Rajabasa dengan kapasitas tempat tidur mencapai 700 unit.
"Bisa saja asrama haji digunakan untuk karantina jemaah yang sudah pulang. Namun kami hanya menyediakan tempat saja sedangkan untuk makan, swab dan penjagaan itu tidak karena harus berkoordinasi dengan instansi terkait," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang Gubernur Cup Taekwondo 2025
Rabu, 07 Mei 2025 -
Universitas Saburai Genjot Promosi PMB di Tengah Seleksi PPPK Lampung
Rabu, 07 Mei 2025