• Kamis, 08 Mei 2025

Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 9 Tahun di Bandar Lampung

Jumat, 07 Januari 2022 - 18.10 WIB
761

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bejat, seorang ayah berisial N (67) di Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung tega mencabuli anak tirinya S (18) yang masih duduk di bangku sekolah selama 9 tahun.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Djoni Apriyadi mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak tiri nya sejak sang anak berumur 9 tahun. 

"Jadi pelaku ini menikah sama ibu sang anak, tapi nikah siri. Perbuatan pelaku pertama kali dilakukan sejak korban berumur 9 tahun," kata Djoni, saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022).

Djoni menjelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku memberikan HP yang berisi film porno kepada sang anak yang saat itu masih berumur 9 tahun.

"Saat korban sudah selesai menonton film itu, sang anak langsung diajak ke kamar, lalu pelaku melakukan aksi bejat nya," jelasnya.

Ia melanjutkan, aksi bejat tersebut berlanjut hingga korban berumur 18 tahun dan berakhir saat korban melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung.

"Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri, korban melaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (6/1/2021), lalu pelaku kita amankan di rumahnya pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB," terangnya.

"Pelaku ini mengancam korban juga, katanya kalau tidak mau melakukan pelaku akan menceraikan sang ibu dan akan menyebarkan video aksi perbuatannya itu," tambah Djoni.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni UU KUHPidana Pasal 82pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pasal  Pasal 46 UU PKDRT yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 Juta.

"Barang bukti yang kita amankan baju yang dipakai korban, kalau video masih belum kita temukan," tandasnya.

Namun pelaku N berdalih bahwa ia tidak melakukan pengancaman kepada sang anak berupa penyebaran video. "Saya gak ngancam, videonya gak ada," kata pelaku, saat diinterogasi.

Pelaku juga mengaku jika ia melakukan aksi bejat nya pada kisaran pagi hingga siang hari, dimana sang ibu tidak berada di rumah.

"Biasanya pagi sampai siang, tidak sering kadang seminggu sekali, seminggu dua kali atau seminggu gak sama sekali," jelasnya. (*)


Video KUPAS TV : PRIA 65 TAHUN TEGA C4BULl BOCAH 6 TAHUN