Sidang Korupsi Benih Jagung Ditunda, Ini Alasannya

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, ditunda.
Perkara korupsi yang menimpa dua terdakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dengan Total kerugian negara dari pengadaan benih Jagung PT Dempo hingga Rp. 7,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Hendri Irawan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ditunda, karena Jaksa Penuntut Umumnya belum siap untuk dengan tuntutanya," ucapnya.
Hendri mengatakan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,
"Dilanjutkan Minggu depan, tepatnya Selasa, 11 Januari 2022," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025