Sidang Korupsi Benih Jagung Ditunda, Ini Alasannya
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, ditunda.
Perkara korupsi yang menimpa dua terdakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dengan Total kerugian negara dari pengadaan benih Jagung PT Dempo hingga Rp. 7,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Hendri Irawan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ditunda, karena Jaksa Penuntut Umumnya belum siap untuk dengan tuntutanya," ucapnya.
Hendri mengatakan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,
"Dilanjutkan Minggu depan, tepatnya Selasa, 11 Januari 2022," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kementan Serahkan 260 Kasus Mafia Pangan ke Aparat Penegak Hukum
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Kementan Percepat Tanam Oplah dan CSR untuk Jaga Produksi Pangan
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Kementan Siapkan Anak Muda Jadi Motor Pertanian Modern Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Desa Tidak Bertransaksi Dolar, Akademisi UBL Nilai UMKM Tetap Rentan Dampak Global
Sabtu, 23 Mei 2026








