Ridho Ficardo Dikabarkan Akan Ditarik ke DPP Demokrat

M. Ridho Ficardo. Foto : Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung, M. Ridho Ficardo, dikabarkan akan ditarik menjadi pengurus di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Demisioner DPD Demokrat Lampung, Julian Manaf, saat dikonfirmasi kupastuntas.co melalui sambungan seluler pada, Kamis (6/1/2022).
"Informasinya memang seperti itu, pak Ridho Ficardo bakal ditarik menjadi pengurus di DPP Partai Demokrat namun untuk informasi pastinya belum tahu," kata Julian saat dimintai keterangan.
Julian juga mengatakan jika sampai saat ini dirinya belum mengetahui jabatan yang akan diemban oleh Ridho Ficardo ketika ditarik menjadi pengurus di DPP.
"Saya belum tahu posisi jabatannya di pusat sebagai apa. Kita tunggu saja perkembangannya. Apapun jabatannya di DPP tetap kita dukung," tuturnya.
Sementara itu pasca ditetapkannya Edy Irawan Arief sebagai ketua DPD Partai Demokrat Lampung menggantikan M. Ridho Ficardo, kantor DPD Demokrat di jalan P. Emir Moh. Noer, Sumur Putri, Kota Bandar Lampung terlihat sepi.
Berdasarkan pantauan kupastuntas.co di lapangan, bangunan rumah bercat putih dan biru tersebut terlihat sepi tak berpenghuni, bahkan gerbangnya dikunci menggunakan rantai.
"Kantor lama waktu itu sistem nya pinjam pakai. Kantor tersebut milik Fauzi Toha ayah Ridho Ficardo yang di pinjaman ke ketua partai DPD. Karena masa jabatan sudah berakhir, maka harus dikembalikan," kata Juru bicara Ketua DPD Demokrat Lampung terpilih Edy Irawan, Hanifal. (*)
Video KUPAS TV : KASUS DBD DI MESUJI BERTAMBAH
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025