Polisi Sita 2 Gram Sabu dari Pengedar di Bandar Lampung

Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasatresnarkoba Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pemuda itu bernama Sholihin (23) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Laksanan No.12, Kelurahan Gunung agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku merupakan pengedar narkotika. Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Imam Bonjol, dari info itu tim Opsnal langsung menuju TKP," kata Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Setibanya di TKP, tim melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yng mencurigakan lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan. "Saat digeledah ditemukan 4 paket sabu dengan berat 2.05 Gram, satu paket plastik klip dan 1 buah timbangan digital," jelas Zainul.
Lanjut Zainul, selanjutnya tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku bahwa barang itu punya rekannya yang saat ini masih DPO, dia ikut bantu menimbang barang tersebut, dan sudah 4x membantu rekannya itu," tandasnya.
Kini tersangka dijerat dengan 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOK BERSENJATA API BOBOL MINIMARKET DI KELAPA TIGA
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025