Modus Kenalan di Facebook, Warga Bumiasri Lamsel Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Palas Lampung Selatan (Lamsel) amankan AN (20) seorang warga Desa Bumiasri, Kecamatan setempat.
Dia diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Selasa (04/01/2022) terhadap korban berinisial GM warga Kecamatan Palas yang masih berusia 13 tahun.
Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga setelah melakukan aksinya terhadap korban di rumah rekan pelaku yang sedang dalam kondisi kosong di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas.
"Masyarakat laporan ke Sekretaris Desa bahwa di rumah kondisi kosong itu ada sepasang muda-mudi. Lalu sekdes mengajak masyarakat untuk melakukan penggerebekan sekira pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek, Kamis (06/01/2022).
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk dapat menyetubuhi korban adalah dengan cara melakukan pengancaman sehingga korban yang masih berusia dibawah umur takut.
"Jadi pelaku ini berkata kasar dan mengancam korban sehingga korban menuruti kemauan pelaku," jelasnya.
Awalnya, kata Iptu Edi Suandi, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu.
"Korban enggak menyangka kalau pelaku seperti itu. Awalnya mereka kenal melalui Facebook dan kemudian janjian bertemu dan pelaku pun mengajak korban ke rumah tersebut," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan saat ini sudah mendekam disel tahanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kemarin pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan saksi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025