• Rabu, 07 Mei 2025

Modus Kenalan di Facebook, Warga Bumiasri Lamsel Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 06 Januari 2022 - 15.18 WIB
193

Pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Palas Lampung Selatan (Lamsel) amankan AN (20) seorang warga Desa Bumiasri, Kecamatan setempat.

Dia diamankan lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Selasa (04/01/2022) terhadap korban berinisial GM warga Kecamatan Palas yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga setelah melakukan aksinya terhadap korban di rumah rekan pelaku yang sedang dalam kondisi kosong di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas.

"Masyarakat laporan ke Sekretaris Desa bahwa di rumah kondisi kosong itu ada sepasang muda-mudi. Lalu sekdes mengajak masyarakat untuk melakukan penggerebekan sekira pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek, Kamis (06/01/2022).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk dapat menyetubuhi korban adalah dengan cara melakukan pengancaman sehingga korban yang masih berusia dibawah umur takut.

"Jadi pelaku ini berkata kasar dan mengancam korban sehingga korban menuruti kemauan pelaku," jelasnya.

Awalnya, kata Iptu Edi Suandi, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook dan kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Korban enggak menyangka kalau pelaku seperti itu. Awalnya mereka kenal melalui Facebook dan kemudian janjian bertemu dan pelaku pun mengajak korban ke rumah tersebut," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan saat ini sudah mendekam disel tahanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kemarin pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan saksi," tandasnya. (*)


Editor :