Keluarkan Surat Pemberitahuan Soal PTM, Ini Penjelasan Disdikbud Metro
Screenshot PDF Surat Pemberitahuan Nomor: 420/91/D-1/02/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 420/91/D-1/02/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Masa pamdemi Covid-19, pada tanggal 05 Januari 2022.
Surat itu tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nomor: 05/KB/2021, tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi, menjelaskan pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan.
"Pengaturan pembelajaran pelaksanaan pembelajaran di masa pendemi Covid-19, diatur dengan ketentuan di dalam surat pemberitahuan tersebut," terangnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/1/2022).
Ia menjelaskan, prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan untuk Kota Metro, disesuaikan dengan level PPKM.
"Kalau satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan catatan, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen," papar Suwandi.
Ia menambahkan, PTM dapat dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas jumlah peserta didik 100 persen dari ruang kelas, serta waktu belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.
"Namun, bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50 persen sampai 80 persen. Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia sebanyak 40 persen sampai 50 persen, PTM nantinya dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar maksimal enam jam pelajaran per hari," bebernya.
Untuk satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian.
"Dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar maksimal empat jam pelajaran per hari," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Jelang Lebaran, Pemkot Metro Monitoring Harga dan Stok Pangan di Sejumlah Pasar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik
Jumat, 13 Maret 2026 -
Kritik Pinjaman ke Bank Lampung, Anggota DPRD Metro Siap Lepas Fasilitas Bantu Bayar Bunga
Kamis, 12 Maret 2026



