• Rabu, 07 Mei 2025

Banyak Kepala Daerah Tertangkap Korupsi, Pengamat: Modal Berpolitik Tinggi

Kamis, 06 Januari 2022 - 17.56 WIB
137

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tingginya modal awal untuk berpolitik membuat kepala daerah melakukan segala cara untuk memulangkan modal yang terbilang besar itu salah satunya lakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan langsung oleh Pengamat Hukum yang juga dosen Universitas Lampung, Eddy Rifai. Ia mengatakan jika persoalan kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi karena tingginya biaya berpolitik.

"Modal berpolitik tinggi, itu dari Kemendagri ada menampilkan untuk menjadi Walikota/Bupati diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp50 miliar, itu ada penelitiannya, dan untuk menjadi Gubernur itu bahkan bisa mencapai Rp1 triliun untuk biaya politik," kata Eddy, Kamis (6/1/2022).

"Nah sekarang dengan biaya yang besar itu kan intinya bagaimana caranya untuk memulangkan itu, sehingga untuk memulangkan itu, kalau kepala daerah itu seperti ABPD atau APBN serta dari fee proyek," timpalnya.

Tak hanya itu, korupsi dapat dilakukan juga karena perizinan yang sulit, sehingga banyak orang yang sengaja melakukan persiapan kepada oknum agar mendapatkan suatu izin.

"Lalu yang ketiga dari setoran- setoran untuk Kadis. Jadi modus nya tidak jauh dari tiga itu. Hanya saja kadang-kadang adanya perbuatan suap, maka jadilah OTT itu, tapi umumnya kepada daerah modus nya ya tiga itu," jelas Eddy.

Jika melihat banyaknya kepala daerah di Provinsi Lampung yang terlibat tindak Pidana Korupsi, yang mana kebanyakan kepala daerah melakukan korupsi terkait fee proyek agar rekanan atau pihak swasta mendapatkan suatu proyek.

"Saya kira ini terkait dengan pengawasan, kalau dia menyangkut fee proyek itu agak sulit karena bukan tindak pidana tapi lebih kepada tranfungsional. Kalau ini kan dari kedua belah pihak, karena salah satu pihak memberi dan satu pihak lagi menerima. Nah itu kadang kala untuk mencegahnya agak sulit, dan itu harus dilakukan penyadapan dan itu hanya KPK yang bisa," ungkap Eddy.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumanindra Jarwadi mengatakan, secara prinsip OTT terhadap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang dilakukan oleh KPK pada 5 Januari 2022 menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung.

"Secara prinsip dari OTT Walikota Bekasi ini kan jadi Pluit, mengingat di Provinsi Lampung sendiri ada sekitar 6 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi," katanya. (*)


Video KUPAS TV : PASAR SMEP SEPI, PEDAGANG MINTA PEMKOT TERTIBKAN PKL