Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara, Tiga ASN dan Mantan Kadis PUPR Lampura Jadi Saksi

Sidang tindak pidana korupsi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (5/1/2022). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (5/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi yakni Taufik Hidayat, Hendri Yandi Irwan dan Fria Pria Pratama yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara (Lampura) yang saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kalianda.
Dalam kesaksian yang diberikan Taufik Hidayat, ia mengaku telah lama mengenal keluarga Akbar hingga menjadi saudara angkat dari dari terdakwa Akbar.
"Kenal sudah dari tahun 1996, saat itu saya kenal sepupu nya baru ketemu saudara Akbar dan Agung hingga akhirnya saya diangkat," katanya.
Baca juga : PN Tanjung Karang Gelar Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara
Taufik juga mengatakan, ia mengenal Syahbudin saat adanya pengangkatan Eselon II, sehingga adanya pengajuan nama Syahbudin dari Agung Ilmu Mangkunegara dan akhirnya Syahbudin menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.
"Saya komunikasi biasa saja, lalu Agung menghubungi saya melalui telpon, katanya 'coba kamu telpon dulu Dani (Akbar)' lalu saya telpon, Lalu Akbar menyuruh saya untuk menghubungi pak Syahbudin, lalu saya menghubungi dia saat sore hari," jelasnya.
Lanjut Taufik, Lalu Akbar menghubungi Taufik melalui telpon dengan menyampaikan 'eh itu sudah mau mulai komunikasikan dengan Syahbudin, relasi-relasi orang-orang kita dan relawan itu jangan dilupakan itu'.
"Relawan itu maksudnya tim sukses pemenang pelelangan, Jadi saat itu saya koordinasi dengan pak Syahbudi, dan beliau pun menyampaikan juga 'itu tim-tim kita karena ini sudah mau mulai' saya jawab oh iya saya akan cek-cek dulu terkait itu dan koordinasi dengan Agung sama Akbar, dan jangan dilupakan soal tim-tim ini atau bahasanya dikasih juga proyek itu," ungkapnya.
Taufik mengaku jika ia telah melakukan koordinasi dengan Syahbudin dan nilainya telah ditentukan yakni 20 persen dari nilai proyek.
"20 persen itu relawan harusnya menyerahkan langsung ke Pak Syahbudin, karena agak sulit, lalu mereka menyerahkan ke saya, baru saya serahkan ke Beliau, nantinya akan diserahkan ke pak Akbar, kalau pastinya nanti duit itu kemana saya gak tau," tambahnya.
Taufik mengungkapkan, dari uang tersebut sebanyak 15 persen diserahkan oleh Syabudin kepada terdakwa Akbar, lalu Syahbudin mendapatkan 5 persen operasional Syahbudin sendiri.
"Tahun 2015 yang saya ingat prosesnya, Pak Syahbudin itu sebelum memulai pekerjaannya pasti menemui pak Akbar dan membawa simpul-simpul atau data yang berisikan nama rekanan, lalu pak Akbar menyampaikan ke saya kalau pak Syahbudin sudah melaporkan data itu dan akan dimulai jadi tim-tim itu harap disiapkan," ungkapnya.
Pada tahun 2015, Taufik pernah mendapatkan titipan untuk melakukan penarikan fee proyek sebesar Rp5,4 miliar dari terdakwa Akbar, yang mana pekerjaan tersebut memang milik Akbar.
"Rp5.4 miliar itu 30 persen dari nilai proyek sebesar Rp18 miliar, dan pekerjaan ini diberikan setelah pekerjaan atau realisasinya," terangnya.
Lalu untuk tahun 2016 Taufik mengatakan yang sebesar Rp9 miliar dari tim relawan.
"Untuk 2017 ini sekitar Rp12 miliar dan itu juga bertahap pertamanya bulan Maret atau April, 2017 ini dan Akbar minta agar dia ada pegangan juga, dan saya cari untuk pegangan itu sekitar Rp1,2 miliar," terangnya.
"Lalu meminta lagi, katanya digenapi menjadi Rp2 miliar, dan saya sampaikan ada kemacetan, dan dia bilang perlu betul dan di bulan Oktober saya serahkan Rp1 miliar," tambah Taufik.
Selain menyerahkan kepada Terdakwa Akbar, Taufik juga mengaku menyerahkan fee kepada Syahbudin, untuk tahun 2015 menyerahkan sebesar Rp1,5 miliar.
"Untuk tahun 2016 menyerahkan sebesar Rp2,9 miliar dan tahun 2017 itu menyerahkan Rp5 miliar," katanya.
Taufik juga mengaku bahwa ia pun mendapatkan keuntungan selama tahun 2015-2017, yakni tahun 2015 Taufik mendapatkan untuk sebesar Rp150 juta, tahun 2016 sebesar Rp200 juta dan tahun 2017 sebesar Rp200 juta.
"Lalu bagaimana uang itu sekarang," tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Semua uangnya sudah saya kembalikan semua kepada tim penyidik sebesar Rp550 juta," jawab Taufik.
Taufik mengungkapkan jika Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir pernah meminta sejumlah uang untuk keperluan pesta pernikahan sang anak.
"Jadi ada juga ke pak Samsir saat itu dia jadi Sekda, tahunya dari pak Agung, katanya dia perlu dana saat itu anaknya ada keperluan pesta nikah. Lalu saya sampaikan kepada Akbar lalu katanya berikan saja, dan saya carikan rekannya lalu diberikan uangkan kepada Samsir Rp350 juga," kata Taufik.
"Lalu untuk proyek Rp15 miliar?" Tanya JPU Taufiq.
"Itu ada arahan dari pak Agung untuk menyelesaikan satu partai politik, karena waktu itu sudah memasuki tahun politik, maksudnya dari Rp15 miliar itu mendapatkan fee sebesar Rp3 miliar dan itu uangnya untuk partai Politik PAN untuk SK pengusung menjadi calon bupati dan diserahkan langsung ke Edi Agus Yanto. Saya tahu setelahnya kalau dia itu Wakil Jendral PAN Pusat," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PRIA 65 TAHUN TEGA C4BULl BOCAH 6 TAHUN
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025