• Kamis, 28 Maret 2024

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Warga Pringsewu Ditangkap Polisi di Pesawaran

Rabu, 05 Januari 2022 - 16.09 WIB
299

Satreskrim Polres Pesawaran setelah melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku di Polres setempat, Rabu (05/01/2022).

Kupastuntas.co, Pesawaran -  SM (23) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran akibat setubuhi seorang anak berumur 14 tahun di Gubuk Desa Penengahan Kecamatan Way Khikau Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengatakan, kejadian tersebut sudah terjadi pada Jumat (12/06/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Gubuk Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau kabupaten setempat.

"Laporannya sudah dari tahun 2020, yang mana menurut laporan, kejadiannya itu pada 12 Juni jam 9 malam, awalnya korban SA dijemput oleh temannya yaitu FN kemudian mereka ke rumah terlapor SM,"katanya saat dikonfirmasi, Rabu (05/01/2021).

"Selanjutnya korban dan FN yang juga bersama pacar FN diajak ke sebuah gubuk yang ada di penengahan oleh SM, kemudian FN mengobrol bersama pacarnya, sedangkan korban bersama SM, korban saat itu diancam dan dipaksa SM untuk berhubungan intim yang mana SM secara sengaja membuka paksa celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali,"tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, SY (36) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Pesawaran.

"Dari laporan, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut pada Selasa (4/1/2022) jam 5 sore, dimana tim sempat melakukan pengejaran terhadap SM yang berada di kediamannya yaitu di Dusun Sukung Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka,"jelasnya.

Kemudian tim Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SM pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-360/VI/ 2020/ SPKT/ Res Pesawaran/ Polda Lampung tanggal 15 Juni 2020.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah oemgganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mana pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,"ungkapnya.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tutupnya.

Editor :

Berita Lainnya

-->