Sekprov Lampung Dorong OPD Segera Ajukan Proses Tender

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/1/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mendorong kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemda setempat untuk segera mengajukan proses tender pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022.
"Sebetulnya dengan dokumen yang ada sekarang sudah boleh OPD melakukan persiapan dan mengajukan lelang. Dan ini harus lebih cepat daripada tahun sebelumnya," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/1/2022).
Ia melanjutkan, percepatan pengajuan lelang pengadaan barang dan jasa tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan pada akhir tahun yang dikhawatirkan akan berdampak pada gagalnya tender pengerjaan proyek.
"Karena kalau mengajukan nya di akhir-akhir khawatirnya tidak ada yang memenuhi syarat. Sehingga ketika akan ditender ulang waktunya sudah tidak cukup lagi," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan jika hingga saat ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan tender dan ada juga yang tengah melakukan persiapan.
"Sudah ada beberapa OPD yang mengajukan. Yang sudah selesai Biro Umum untuk pengadaan sewa kendaraan dinas jabatan. Sementara yang sedang dalam proses tender yaitu pengadaan bahan makanan dan cleaning service di rumah sakit jiwa," kata dia.
Ia mengatakan, pengadaan barang yang sudah selesai dilakukan oleh Biro Umum untuk 21 unit kendaraan dinas dengan nilai Rp.2.470.980.000 dan dimenangkan oleh PT. Serasi Auto Raya dengan nilai penawaran Rp.2.295.744.000.
"Kami juga melalui pak sekda sudah memberikan surat edaran kepada para OPD untuk segera melakukan proses tender dengan kerangka acuan kerja (KAK) atau spesifikasi teknis, HPS dan dokumen pendukung lainnya," kata dia.
Pemerintah Provinsi Lampung memang berencana akan menggandeng pihak ketiga atau menerapkan sistem sewa untuk pengadaan kendaraan dinas yang dipakai seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemda setempat.
Penerapan sistem sewa tersebut dinilai akan membuat Pemprov lebih berhemat anggaran. Lantaran biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab pihak ketiga. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025