• Selasa, 06 Mei 2025

Modus Mengaku Polisi, Maling di Simpang Kampus Metro Tertangkap

Rabu, 05 Januari 2022 - 15.03 WIB
1k

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian . Foto : Ist

Kupastuntas.co, Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polisi. 

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah menyampaikan, tersangka yang diamankan tersebut ialah FS (37) warga RT 031 RW 006 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

"Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, telah diamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial FS saat tersangka melintas di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Metro Barat," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Rabu (5/1/2021).

Kasat menjelaskan, tersangka beraksi bersama dua orang rekannya dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Ia bahkan tak segan menyakiti korban sebelum membawa kabur motor yang terparkir di sebuah toko ritel kawasan Simpang Kampus, Metro Timur.

"Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, telah terjadi tindak pidana Curas dengan pelaku sebanyak 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengaku sebagai anggota Polri kemudian memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali di bagian perut," jelasnya.

Tak hanya memukul, kawanan maling spesialis motor tersebut juga terang-terangan meminta kunci kontak kendaraan kepada korbannya.

"Lalu tersangka ini meminta kunci kontak otor milik korban, kemudian korban diajak pergi dan ditinggal di wilayah Ganjar Asri. Saat korban kembali untuk mengambil motornya di simpang kampus, motornya sudah tidak ditemukan," tandasnya.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, korban aksi pencurian bermodus mengaku Polisi itu ialah seorang pelajar warga Jalan Batanghari RT 014 RW 004, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur berinisial GAW (19).

Motornya raib dibawa kabur para pelaku saat diparkirkan di Alfamart Simpang Kampus, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Atas kejadian itu, korban merugi satu unit motor merk Honda dan yang tunai sebesar Rp 1 juta yang tersimpan dalam dompet di bagasi motor tersebut. Setelah tiga bulan dalam pengejaran Polisi, akhirnya maling tersebut berhasil ditangkap.

Kini tersangka FS tersebut diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)

Editor :