• Sabtu, 01 Februari 2025

Rampas Handphone dan Aniaya Korbannya, Residivis di Lamsel Ini Kembali Diringkus Polisi

Selasa, 04 Januari 2022 - 16.00 WIB
78

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) ringkus seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yakni WAH (22) warga Kecamatan Penengahan Lamsel. Dia diamankan di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Lamsel pada Senin (03/01/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi mengungkapkan, pelaku dibekuk setelah sebelumnya melakukan curas terhadap korban AF (14) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel pada Senin (03/01/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

"Pelaku melakukan perampasan 1 unit Handphone Android seharga  Rp. 700.000 serta melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami pecah pada bibir hingga pendarahan serta luka memar pada wajah," kata Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi, Selasa (04/01/2022).

Dia menjelaskan, aksi curas itu dilakukan pelaku bersama rekannya JF yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan sudah berstatus Daftar Pengejaran Orang (DPO).

"Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor kemudian menanyakan tempat jualan bensin eceran kepada korban yang sedang nongkrong," tuturnya.

Kemudian, kata dia, pelaku meminta korban mengantarkan ke tempat penjual bensin eceran tersebut dan ketika di Desa Hatta Bakauheni pelaku merampas handphone milik korban dan melakukan penganiayaan.

"Atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya Purwoto (45) melapor ke Mapolsek Penengahan dan langsung kami tindak lanjuti," jelasnya.

"Saat ini, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 365 KUHP beserta barang bukti handphone milik korban, sepeda motor dan lain sebagainya sudah diamankan di Mapolsek Penengahan," tandasnya. (*)

Editor :