KUPAS TV : Hina Anggota DPRD di Facebook, IRT Divonis 4 Bulan Penjara
Selasa, 04 Januari 2022 - 13.59 WIB
112
Bandar Lampung - Hati-hati dalam memposting sesuatu dalam media sosial. Seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung divonis 4 bulan penjara pada Senin 3 Desember 2021 karena terbukti bersalah menghina anggota DPRD Hadi Tabrani melalui akun Facebook.
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024