• Rabu, 27 November 2024

KUPAS TV : Hina Anggota DPRD di Facebook, IRT Divonis 4 Bulan Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 13.59 WIB
112

Bandar Lampung - Hati-hati dalam memposting sesuatu dalam media sosial. Seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung divonis 4 bulan penjara pada Senin 3 Desember 2021 karena terbukti bersalah menghina anggota DPRD Hadi Tabrani melalui akun Facebook.

Editor :