• Selasa, 23 April 2024

Curi HP Bidan di Way Kanan, Seorang Pemuda Berhasil Diringkus Polisi di Jakarta

Selasa, 04 Januari 2022 - 14.12 WIB
223

RM (21) sesaat setelah diamankan polres Baradatu Way Kanan dalam pelariannya di ibukota Jakarta. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Aksi nekat seorang pemuda yang mencuri HP seorang Bidan dI Way Kanan akhirnya terbongkar, setelah sempat buron selama 5 bulan pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh satuan Polsek Baradatu Way Kanan di ibukota DKI Jakarta.

Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) sendiri terjadi di Klinik dr. Ayu Putri yang bertempat di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial RM (21) meurpakan warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan,  bahwa telah terjadi curat dengan korban atas nama Seftiara Efrika Putri (20), seorang bidan, warga Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

"Terjadinya curat ini, pada hari Selasa  pada tangal (13-07-2021) yang lalu, pada  pukul 04.00 WIB di rumah klinik Praktek Ayu Putri, yang berada di Kampung Mekar Asri Baradatu,"ujar Andre saat memberikan keterangan Selasa (04/01/2022).

Andre menceritakan, pelaku mengambil HP milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban dan mengambil 2 HP dengan merk Oppo Reno 4 dan Oppo A5 2020 warna putih kilau.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 tujuh juta rupiah," ungkapnya.

Andre mengatakan, dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu,

"Dan setelah melakukuan penyelidikan, anggota kita dilapangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK, dan setelah memastikan keberadaan tersangka, kita langsung menurunkan Tekab 308 Polsek Baradatu untuk langsung melakukan pengejaran,"tuturnya

Andre mengatakan, hasilnya pada hari Kamis kemaren pada tangal 30 Desember 2021 sekitar  pukul 20.00 WIB, akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk selanjutnya terduga pelaku curat ini berikut dengan barang bukti berupa jaring tali warna hitam dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter kita bawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Reskrim.

Andre mengatakan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)