15 Lubang di Trotoar Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung Bahayakan Pejalan Kaki
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/15-lubang-di-trotoar-jalan-za-pagar-alam-bandar-la_20220103202752.jpg)
Kondisi Lubang di Trotoar Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, Senin (3/1/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan lubang di trotoar sepanjang Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung dibiarkan terbuka dan sangat membahayakan pejalan kaki yang melintas.
Salah satu pemilik toko fotocopy di Jalan ZA Pagar Alam, Akas (21) mengatakan, trotoar di depan rukonya sudah 6 bulan berlubang dan belum diperbaiki.
"Sekitar 6 bulanan sih, itu terbukanya juga kurang paham. Soalnya saya juga kerja, kadang kurang memperhatikan keadaan depan," kata Akas, saat ditemui kupastuntas.co, Senin (3/1/2022).
Ia juga menjelaskan, kemungkinan penutup trotoar tersebut dicuri oleh orang lewat karena penutupnya berbahan besi.
"Namanya ada orang lewat, ya mungkin dicolong juga. Sebelumnya sudah ada yang pernah jatuh ke dalam lubang trotoar itu," lanjutnya.
Ia juga berharap supaya trotoar tersebut cepat ditutup, agar para pejalan kaki bisa bebas berjalan dan tidak khawatir untuk datang ke toko nya.
"Harapan kita inginnya ditutup,namun tidak ada yang mengajukan, ya gimana," ujarnya.
Sementara salah seorang pejalan kaki, Imam (28) mengaku tidak tahu sejak kapan trotoar tersebut mulai berlubang.
"Memang sudah lama, dari dulu sudah berlubang," katanya.
Ia juga berharap semoga pemerintah memperhatikan jalan trotoar ini demi keselamatan pejalan kaki.
" Harapan saya sih, buat pemerintah segera memperhatikan peristiwa seperti ini karena berbahaya bagi pejalan kaki," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan K3 Nasional, Kolaborasi PLN UP3 Pringsewu Bersama Pemerintah Tambah Rejo Tingkatkan Peduli Bahaya Listrik
Kamis, 13 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Robohkan 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 13 Februari 2025 -
PTPN I Komitmen Jaga Stabilitas Harga Karet Rakyat
Rabu, 12 Februari 2025 -
Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Februari 2025