Tiga Tahun Buron, Pencuri Satu Ton Buah Mengkudu di Metro Utara Tertangkap

Tersangka EA saat diamankan Tekab 308 Polres Metro. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Setelah tiga tahun menjadi buronan Polisi, akhirnya salah seorang pelaku pencuri satu ton buah mengkudu di Metro Utara kembali ditangkap. Penangkapan anggota komplotan pencuri mengkudu tersebut merupakan pengembangan atas pengakuan tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut berinisial EA (45) warga Dusun V, Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi EA ini merupakan tersangka rekan dari DA yang sebelumnya telah diamankan oleh Polisi. Mereka ditangkap atas laporan dari Indra Prasetyo (41) warga Dusun Adirejo RT 003 RW 001, Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," terang Kasat, Minggu (2/12/2022).
Kasat menjelaskan, EA dilaporkan ke Mapolsek Metro Utara pada tanggal 15 Desember 2018 atas pencurian satu ton lebih buah mengkudu di dalam gudang milik CV Abijaya Grub.
"Menurut laporan, aksi pencurian kawanan ini dilakukan pada 15 Desember 2018 sekitar jam 22.00 WIB di gudang mengkudu yang berada di Jl. Cendrawasih III, RT 004, RW 001 Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara," jelasnya.
AKP Firmansyah mengatakan, modus kawanan pencuri mengkudu tersebut dengan memaksa penunggu gudang untuk membuka kunci. Aksi kawanan itu dipimpin oleh DA yang telah ditangkap dan kini masih menjalani hukuman penjara.
"Jadi pelaku pencurian tersebut adalah DA yang saat ini sudah di vonis, dia bersaksi dengan tiga orang temannya salah satunya EA. Modusnya, kawanan ini mengambil barang milik pelapor IP berupa buah mengkudu. Pada saat itu DA mengatakan kepada Achmadi penunggu gudang, bahwa jika tidak membuka gudang maka EA akan mengambil motor milik Achmadi," ucapnya.
Kasat menambahkan, usai pintu gudang dibuka DA mengintruksikan tiga rekannya yang salah satunya ialah EA untuk mengangkut mengkudu ke mobil.
"Saat dibuka, DA ini kemudian menyuruh tiga orang temannya untuk memindahkan buah mengkudu tersebut ke mobil yang dibawa oleh DA. Setelah itu, DA bersama semua rekannya meninggalkan gudang," imbuhnya.
Akibatnya, pelapor Indra Prasetyo mengalami kerugian 1.290 Kilogram buah mengkudu atau senilai Rp. 7.700.000. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya Mapolsek Metro Utara.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka EA diamankan dari rumahnya di Dusun V Desa Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur pada Selasa 14 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB.
EA ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro yang dipimpin IPDA Sapryansah. Tersangka yang mengakui perbuatannya itu langsung digelandang ke Mapolres Metro.
Kini EA bakal menyusul rekannya berinisial DA di penjara. EA terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
191 Sekolah di Metro Lampung Belum Dapat Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 23 Juni 2025 -
Prestasi Olahraga Terabaikan, KONI Kritisi SPMB SMA di Metro Lampung
Senin, 23 Juni 2025 -
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Analis Soroti Ancaman Carut Marut SPMB SMA di Metro
Jumat, 20 Juni 2025