• Jumat, 15 Mei 2026

6 Pasangan Muda Mudi dan 1 Wanita Terjaring Razia Pada Malam Tahun Baru

Sabtu, 01 Januari 2022 - 12.41 WIB
406

Tim gabungan saat berada di salah satu rumah kost pada malam tahun baru. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - 6 pasangan muda mudi tanpa status sah pernikahan diamankan satuan Polres Pringsewu dan Satpol PP pada malam tahun baru kemarin, Jumat (31/12/21) lantaran terbukti berada di dalam 1 kost-kostan yang sama di mana ke enam pasangan itu berasal dari sejumlah rumah kost yang ada di Kecamatan Pringsewu. 

Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga yang memimpin kegiatan razia cipta kondisi jelang tahun baru mengatakan bahwa pasangan yang  terjaring itu semua akan diserahkan kepada pihak Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari sejumlah rumah kost yang berada di wilayah kecamatan Pringsewu tim gabungan yang melakukan patroli razia malam tahun baru berhasil mengamankan 6 pasangan muda mudi yang melanggar norma kesusilaan karena berada di dalam satu kamar tanpa terikat status pernikahan," kata kasat.

"Selanjutnya warga yang terjaring dalam  kasus pelanggaran norma kesusilaan ini  diserahkan kepada pihak Satpol PP," Ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, Sabtu (1/1/22). 

Tidak hanya menemukan pasangan sejoli yang tidak sah, malam kemarin tim gabungan yang terdiri dari aparat Kepolisian dan Satpol PP Pringsewu juga berhasil mengamankan seorang wanita yang terbukti memakai zat narkotika di salah satu tempat hiburan yang ada di Gadingrejo. 

"Dari razia di salah satu tempat hiburan di Gadingrejo kami mendapati wanita SL (27) terbukti memakai narkotika karena dari hasil tes urine menunjukan hasil positif mengandung methampethamine sabu," jelasnya. 

Kini SL (27) telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas akibat konsumsi narkoba yang dilakukannya. 

"Warga yang terjaring dalam kasus penyalahgunaan narkotika telah diamankan tim Satnarkoba Polres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang nya. 

Untuk diketahui bahwa demi mengamakan wilayah Pringsewu pada malam tahun baru  dari kerumunan dan tindak kejahatan lainnya, tim gabungan Polres Pringsewu dan Satpol PP melakukan razia yang meliputi razia penyalahgunaan narkotika, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bahan peledak (handak) dan perbuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan. (*)

Editor :