Diduga Langgar HGU, Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Duduki Lahan PT HIM
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Lima keturunan masyarakat adat bandar dewa menduduki lahan yang disinyalir telah digunakan PT Huma Indah Mekar (HIM).
Hal ini sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan tersebut, yang diduga telah memakai tanah diluar batas Hak Guna Usaha (HGU)
Koordinator aksi Iwan bersama perwakilan masyarakat adat bandar dewa, Rulaini mengatakan, perjuangan 5 keturunan masyarakat adat bandar dewa yang ingin mengambil kembali hak tanah adat mereka/ sampai saat ini terus bergulir. kemarin warga mulai turun ke lokasi, untuk menguasai lahan yang diklaim berada di luar lokasi HGU PT HIM.
"Masyarakat yang bergabung menuju lokasi, berasal dari tulang bawang khususnya bandar dewa,serta beberapa daerah lain, yang jumlahnya mencapai ratusan massa,"ujar Iwan, Jumat (31/12).
Pihaknya pun akan terus mengontrol kegiatan lapangan, untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas di lokasi PT HIM. khususnya dilahan yang berada di luar batas HGU
Karena hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD setempat, terkuak PAL 139, tidak masuk dalam lahan yang disewa perusahaan.
"Sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi menekankan agar tidak ada gerakan massa yang lebih banyak, sembari menunggu perusahaan dari pusat, mengadakan pertemuan dan mufakat, dengan masyarakat sekitar satu pekan kedepan,"jelasnya
Selain menduduki lahan PT.HIM, 5 keturunan masyarakat adat bandar dewa juga meminta kepada Polda Lampung untuk segera menindak lanjuti laporan, dan kepada Legislatif untuk segera mungkin mengusulkan ukur ulang oleh BPN terkait adanya dugaan mafia tanah diatas lahan mereka.
"Hal ini sebagai bentuk dukungan atas instruksi presiden yang memerintahkan polri jangan ragu mengusut kasus mafia tanah. Sedangkan kepada legislatif setempat/ diharapkan segera mungkin melakukan pengukuran ulang di lokasi untuk menyesuaikan luasan lahan yang digunakan pt.him telah sesuai dengan hgu atau melanggar,"jelasnya
Diketahui lima masyarakat adat bandar dewa mengkalim tanah mereka atas dasar kepemilikan surat kekuasaan tanah hukum adat yang terbit sejak tahun 19-22 silam. sebelum melapor ke Polda, mereka lebih dulu menyambangi PTUN Bandar Lampung untuk membatalkan HGU PT Him nomor 16 tahun 19-89, yang dinilai telah sewenang-wenang dan melanggar batasan area. (Rls)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024