Kasus Korupsi Proyek Jalan Ir. Sutami Jadi PR Polda Lampung Yang Belum Diselesaikan

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno (depan, sebelah kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus tindak pidana korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung menjadi PR yang belum diselesaikan oleh Polda Lampung Hingga kini.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menyatakan jika kasus tersebut masih terus berjalan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
"Ada satu kasus korupsi yang saat ini masih menjadi PR kita, yakni kasus Jl. Ir Sutami yang sampai saat ini masih dalam perhitungan BPK RI, dan Insyaallah nanti 2022 akan ada jumlah kerugian negaranya," katanya.
Hendro menjelaskan jika untuk tahun 2021 jumlah uang korupsi yang berhasil diselamatkan oleh Polda Lampung lebih rendah dari pada tahun 2020.
"Tahun 2021 kita berhasil menyelamatkan uang sebanyak Rp 70 juta atas tindak pidana korupsi, namun untuk tahun 2020 uang yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 556 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan jika kasus korupsi yang menimpa Engsit masih terus berjalan, pihaknya pun telah mengirim kembali berkas-berkas yang telah di minta oleh BPK RI
Berkas yang diberikankepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan berkas dari awal penyelidikan yang di lakukan Polda Lampung.
"Nanti berkas itu mereka pelajari baru kemudian nanti akan menjadwalkan untuk turun keisini, kemudian memeriksa lapangan terlebih dahulu, juga dasar mereka untuk melakukan pengambilan keputusan di bantu juga dengan Politeknik Bandung," jelas Arie.
Dan pada tanggal 28-30 September 2021 Polda Lampung telah melakukan presentasi terkait kasus korupsi tersebut di hadapan BPK RI dan Markas Besar (Mabes) Polri.
"Semuanya sudah oke, hasilnya (presentasi) sudah diterima oleh Mabes dan BPK," katanya, Jumat (1/10) lalu.
Ia menjelaskan bahwa materi yang dipresentasikan Polda Lampung terkait awal mulai Penyelidikan hingga Engsit mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negri Tipidkor Tanjung Karang.
"Yang dipresentasikan semuanya dari awal penyelidikan, diperadilankan, dan apa saja kita kerjanya, apa saja perangkat hukum yang kita pakai, bercerita tentang timeline terus pasal-pasal yang ditujukan apa aja," jelas Arie.
Diketahui, Tim penyidik dari Polda Lampung mengestimasi kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut sekitar Rp 60-65 miliar namun pihaknya memerlukan perhitungan dari BPK RI untuk memastikan kerugian negara.
Dan PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp147,533 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025